Lembaga Bumi Lestari sebagai salah satu mitra pelaksana program Estungkara turut mendorong penguatan ekonomi bagi masyarakat adat terutama kelompok perempuan adat. Sejak tahun 2022, Lembaga Bumi Lestari telah memfasilitasi beberapa kelompok usaha perempuan adat seperti usaha pertanian melalui pengembangan sayuran serta unit usaha bersama simpan pinjam (UBSP).
Dalam pendampingannya, Bumi Lestari melalui fasilitator lapangan rutin mendampingi komunitas agar unit usaha yang telah terbentuk dapat terus berkembang. Salah satu fokus kerja saat ini adalah mendukung penguatan unit usaha yang telah terbentuk tersebut, yaitu dengan membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
AD/ART sangat penting dalam kegiatan simpan pinjam karena berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur operasional lembaga. Tanpa AD/ART yang jelas, lembaga bisa berjalan tanpa pedoman yang pasti, yang berisiko menimbulkan masalah administratif dan hukum. AD/ART menentukan struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta prosedur dalam kegiatan simpan pinjam. Dengan adanya aturan yang tegas, operasional lembaga dapat berjalan dengan lebih terstruktur, efisien, dan transparan, mengurangi potensi konflik atau penyalahgunaan wewenang.
“AD/ART ini penting dan harus ada dalam setiap unit usaha agar menjadi aturan yang dapat mengatasi resiko-resiko terutama untuk pelaksanaan kegiatan simpan pinjam,” ujar Erick Nggaya Maramba, Fasilitator Desa Maramba saat pendampingan kelompok.
Hal ini juga disepakati oleh Ibu Ketua Kelompok Usaha Bersama, Ibu Konga Ana Awa. Ia mengatakan bahwa AD/ART perlu disusun bersama dan tentunya diterapkan dalam kelompok agar kegiatan kelompok dapat berjalan dengan baik dan aman.
“Selama ini kita belum punya AD/ART, jadi proses kegiatan di kelompok masih kocar kacir, karena tidak ada aturan bersama yang mengikat,” tambahnya.
Selain itu, AD/ART juga berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam kegiatan simpan pinjam. Aturan yang terkandung dalam AD/ART mengatur bagaimana pembagian hasil, kewajiban pembayaran, dan hak-hak anggota, sehingga semua pihak terjamin hak-haknya dan merasa diperlakukan dengan adil. Hal ini meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, yang dalam prosesnya mampu membangun kepercayaan di antara anggota. AD/ART ini akhirnya disahkan pada tanggal 19 Oktober 2024 dan disahkan oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok, yang bertempat di Aula Kantor Desa Wangga Meti.
“Harapannya dengan adanya AD/ART ini makin banyak masyarakat yang akan bergabung menjadi anggota karena sudah ada aturan yang jelas. Karena lewat unit usaha bersama ini, terutama bagi perempuan tidak hanya menjadi ruang simpan pinjam namun juga mendorong peningkatan ekonomi perempuan adat serta menjadi ruang bagi mereka untuk berdaya dan mandiri,” tambah Erick.