Masyarakat adat dan alam merupakan dua komponen erat yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga jika alam rusak mereka adalah pihak pertama yang paling dirugikan. Negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keberlangsungan alam serta melindungi kelestarian budaya yang dimiliki oleh masyarakat adat yang berada di Indonesia melalui dukungan kebijakan maupun program pemberdayaan yang secara langsung menyasar pada masyarakat adat untuk tujuan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
YBBI, mitra program ESTUNGKARA-INKLUSI melalui KEMITRAAN melalukan penelusuran pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau, terkait perencanaan Pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau khususnya disektor pariwisata. Dalam isi RPJMD tersebut terdapat alokasi anggaran untuk pembangunan wisata budaya. Hasil penelusuran ini kemudain YBBI sampaikan pada pengurus Lembaga Pengelolaa Hutan Adat (LPHA) Pulau Barasak Desa Pilang.
LPHA melalui Ketuanya, Ardianto menyampaikan bahwa lembaga sepakat untuk menelusurui program tersebut dan ingin melakukan audiensi dengan pemerintah kabupaten melalui Dinas Pariwisata dan Budaya, dan meminta kesediaan YBBI untuk memfasilitasi kegiatan ini.
Bersama dengan perwakilan LPHA yang diikuti oleh satu orang perwakilan perempuan, YBBI memfasilitasi kegiatan ini untuk mempertemukan LPHA dengan Pemerintah Daerah. Setelah menyampaikan sejarah serta rencana pengelolaan hutan adat, LPHA mengharapkan dapat menjadi salah satu lembaga yang diprioritaskan masuk dalam program pemerintah ini.