Menjemput Hak di Nemnemleleu

Oleh: Reinaldi, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM)

Perubahan di Desa Nemnemleleu tidak datang dalam bentuk satu kebijakan besar. Ia tumbuh perlahan dari hal-hal yang sederhana: informasi yang mulai terbuka, warga yang mulai berani bertanya, perempuan yang memutuskan untuk datang langsung ke kantor desa, hingga seorang kader yang membantu warga mengurus dokumen kependudukan tanpa harus berulang kali menempuh perjalanan jauh ke kabupaten.

Di desa yang secara geografis berjarak cukup jauh dari pusat kabupaten, akses terhadap layanan dasar bukan perkara sederhana. Jarak, biaya transportasi, keterbatasan informasi, dan prosedur yang tidak selalu dipahami warga dapat menjadi hambatan tersendiri. Hambatan tersebut juga tidak dirasakan secara sama oleh setiap orang. Bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, perempuan yang harus membagi waktu dengan pekerjaan domestik dan pengasuhan, maupun warga yang membutuhkan dukungan lebih dalam mengakses layanan, perjalanan ke kabupaten bukan sekadar persoalan jarak. Ia bisa berarti biaya tambahan, waktu yang hilang, dan ketidakpastian apakah urusan mereka akan selesai dalam satu kali perjalanan.

Persoalan inilah yang perlahan coba dijawab melalui pendampingan Program Estungkara bersama YCMM di Desa Nemnemleleu. Salah satu langkah awalnya justru berangkat dari sesuatu yang terlihat sederhana: bagaimana membuat warga lebih mudah mengetahui hak dan prosedur pelayanan yang tersedia bagi mereka.

Sebelumnya, kepala-kepala dusun kerap menerima pertanyaan yang sama dari warga. Surat apa yang harus disiapkan untuk mengurus administrasi kependudukan? Ke mana harus pergi? Bagaimana prosedurnya? Apakah ada biaya? Karena pertanyaan terus berulang, muncul gagasan untuk membuat informasi yang lebih mudah dipahami dan dapat dibaca warga tanpa harus selalu datang dan bertanya kepada aparat desa.

Gagasan tersebut kemudian dibicarakan antara kepala dusun, kader, dan pemerintah desa. Salah satu kader bahkan mencoba menyusun rancangan awal infografis, yang kemudian dibahas kembali bersama YCMM, diperbaiki, dicetak, dan diperbanyak. Infografis tersebut tidak hanya ditempel di kantor desa. Kepala-kepala dusun memasangnya di tempat-tempat yang dekat dengan keseharian warga: gereja, warung, kedai, hingga rumah kepala dusun.

Infografis itu memuat alur pelayanan publik, hak-hak dasar masyarakat, serta prosedur administrasi kependudukan. Bagi warga, informasi yang sebelumnya hanya diketahui melalui aparat desa kini dapat dilihat dan dipelajari sendiri. Dari sinilah perubahan mulai menampakkan hasil.

Salah satu dampak yang tidak direncanakan sebelumnya terlihat ketika warga mulai memahami persoalan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan bantuan sosial. Di Desa Nemnemleleu terdapat sekitar 1.403 jiwa dari 447 KK yang tercatat dalam data tersebut. Sebanyak 168 jiwa berada di desil 1, 151 jiwa di desil 2, 200 jiwa di desil 3, 221 jiwa di desil 4, 160 jiwa di desil 5, sementara sekitar 400 jiwa berada pada desil 6 hingga 10.

Masalahnya, data tidak selalu berbanding lurus dengan kondisi warga yang mereka lihat sehari-hari. Ada warga yang secara ekonomi masih membutuhkan bantuan tetapi berada pada desil 6–10 sehingga tidak lagi menerima BPNT maupun bantuan sosial lainnya. Ada pula data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti warga yang telah meninggal dunia atau tidak lagi tinggal di desa.

Bagi pemerintah, persoalan tersebut mungkin terlihat sebagai persoalan pemutakhiran data. Tetapi bagi perempuan yang mengelola kebutuhan rumah tangga, berhentinya bantuan selama berbulan-bulan dapat terasa jauh lebih nyata. Persoalan tersebut kemudian menjadi bahan pembicaraan di antara perempuan di Dusun Sagitci Barat dan Sagitci Tengah.

Dalam diskusi bersama pendamping YCMM, para perempuan didorong untuk mencari penjelasan langsung jika informasi yang mereka terima masih belum jelas. Mereka tidak diminta untuk menerima begitu saja informasi yang beredar, tetapi justru didorong untuk memeriksa dan mempertanyakannya kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Sekitar delapan orang sempat direncanakan datang ke kantor desa. Namun karena sebagian harus mengurus anak dan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, akhirnya empat orang yang datang: Ibu Darnawati, Ibu Sanne, Ibu Nurma, dan Ibu Maria.

Mereka datang dengan rasa gugup. Selama ini, berbicara langsung dengan kepala desa dan aparatur desa bukan sesuatu yang mudah. Ada rasa segan, bahkan takut. Ibu Sanne masih mengingat bagaimana tangannya terasa gemetar ketika harus berbicara di hadapan kepala desa, sekretaris desa, beberapa kepala dusun, dan petugas dari Dinas Sosial.

“Awalnya saya gemetar ketika bicara di depan kepala desa, sekdes, beberapa kepala dusun dan petugas dari dinas sosial. Tapi ketika kami diberi kesempatan bergantian, kami mampu bicara satu per satu,” tuturnya.

Mereka akhirnya menyampaikan persoalan yang selama ini menjadi keluhan: mengapa bantuan tidak lagi diterima selama beberapa bulan, bagaimana status desil ditentukan, dan apa yang dapat dilakukan jika kondisi mereka tidak sesuai dengan data yang ada.

Kepala desa pun membuka ruang bagi mereka untuk menyampaikan persoalannya satu per satu. Pada saat yang sama, kehadiran petugas Dinas Sosial membuat persoalan tersebut dapat langsung menjadi perhatian pihak yang berkaitan dengan data dan bantuan sosial.

Dari pertemuan itu, sekitar 200 jiwa dari kelompok desil 6–10 mulai ditelusuri untuk diusulkan dalam perbaikan data. Kondisi warga kemudian perlu dilengkapi dengan informasi dan bukti pendukung, termasuk dokumentasi kondisi rumah dan lingkungan. Proses tersebut diarahkan untuk masuk ke mekanisme formal desa melalui Musyawarah Desa, sehingga persoalannya memiliki jalur penyelesaian yang lebih jelas.

Partisipasi perempuan dalam konteks ini bukan sekadar soal hadir dalam forum desa. Mereka mulai terlibat dalam mengidentifikasi masalah, mengumpulkan informasi, menyampaikan aspirasi, dan mendorong pemerintah untuk melihat kembali data yang digunakan dalam menentukan penerima manfaat. Perubahan yang sama pun terlihat dalam urusan administrasi kependudukan.

Di Nemnemleleu, mengurus Kartu Keluarga, KTP, atau memperbarui data kependudukan sebelumnya membutuhkan perjalanan ke kabupaten yang tidak murah dan tidak selalu dapat diselesaikan dalam satu kali kunjungan. Warga bahkan harus patungan untuk biaya transportasi dan membeli bensin. Aparatur desa atau kepala dusun biasanya mengumpulkan sejumlah dokumen terlebih dahulu sebelum dibawa ke kabupaten. Artinya, kecepatan pelayanan juga bergantung pada kapan dokumen terkumpul dan kapan perjalanan ke kabupaten dapat dilakukan.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Desa Nemnemleleu kemudian menerbitkan Instruksi Kepala Desa tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. Instruksi ini memperjelas mekanisme pelayanan, menegaskan bahwa pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, serta memberikan dasar bagi aparatur desa dan kader untuk membantu warga mengakses layanan tersebut.

Instruksi ini penting karena kerja kader tidak lagi bergantung semata-mata pada inisiatif pribadi. Peran mereka mulai ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pelayanan desa. Ibu Liliana adalah salah satu kader yang kemudian memainkan peran penting dalam proses tersebut.

Foto: Arsip Desa Nemnemleleu

Awalnya, ia hanya membantu Kepala Dusun Sagitci Tengah mengurus dokumen warga agar pekerjaan kepala dusun menjadi lebih ringan. Namun dari proses tersebut, ia mulai memahami jenis dokumen yang dibutuhkan, tahapan pelayanan, dan bagaimana berkomunikasi dengan petugas di kabupaten. Pengetahuan yang awalnya diperoleh karena membantu beberapa warga kemudian berkembang menjadi kemampuan yang dapat digunakan untuk mendampingi warga lainnya.

Sekarang, untuk sejumlah perubahan data kependudukan, Ibu Liliana dapat memotret dokumen warga menggunakan telepon genggam dan mengirimkannya melalui WhatsApp kepada petugas Disdukcapil. Warga tidak harus selalu datang ke kabupaten hanya untuk menyerahkan dokumen.

Untuk pengurusan KTP yang membutuhkan kehadiran orang yang bersangkutan, warga tetap harus datang secara langsung. Namun karena dokumen pendukung sudah dapat dipersiapkan dan dikomunikasikan sebelumnya, perjalanan ke kabupaten menjadi lebih terarah. Dalam satu perjalanan, sejumlah dokumen warga dapat sekaligus diproses.

Perubahan ini memang terlihat teknis, tetapi dampaknya nyata. Warga menghemat biaya transportasi dan waktu. Mereka tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kapan kepala dusun atau perangkat desa memiliki kesempatan untuk membawa dokumen ke kabupaten.

Lebih jauh, pengetahuan yang dimiliki Ibu Liliana membuat warga mulai memiliki pilihan untuk mengurus kebutuhannya sendiri. Perempuan yang sebelumnya mungkin harus menunggu bantuan kepala dusun kini dapat mengetahui dokumen apa yang dibutuhkan dan bagaimana prosesnya.

Peran tersebut menjadi semakin penting ketika berhadapan dengan warga yang menghadapi situasi rentan dan membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Salah satunya adalah ketika Ibu Liliana bersama tim paralegal mendampingi pengurusan dokumen kependudukan seorang anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Prosesnya membutuhkan perhatian lebih agar anak tetap dapat memperoleh identitas hukum tanpa harus semakin terbebani oleh situasi yang sedang dihadapinya.

Pendampingan tersebut memastikan proses pengurusan akta kelahiran tetap berjalan hingga anak memperoleh dokumen identitasnya. Bagi anak, dokumen tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi. Identitas hukum menjadi salah satu pintu untuk mengakses berbagai layanan dasar dan perlindungan yang menjadi haknya.

Bagi kelompok rentan, mekanisme pelayanan yang sederhana dan dekat dapat membuat perbedaan besar. Begitu pula bagi perempuan. Ketika informasi tersedia, ketika prosedur lebih jelas, dan ketika ada orang yang dapat membantu menjembatani warga dengan pemerintah, hambatan yang sebelumnya terasa terlalu besar perlahan dapat diperkecil.

Namun perubahan yang terjadi di Nemnemleleu tidak berhenti pada hadirnya seorang kader atau sebuah infografis. Hal yang lebih penting adalah bagaimana praktik-praktik tersebut mulai menjadi bagian dari sistem desa.

Sebelumnya, warga banyak bergantung pada orang tertentu untuk mengetahui informasi atau mengurus dokumen. Kini, informasi mulai tersedia di ruang publik. Warga memiliki lebih banyak kesempatan untuk datang dan bertanya langsung. Kader memiliki legitimasi untuk membantu. Pemerintah desa memiliki instruksi yang menjadi dasar pelayanan. Dan persoalan warga mulai diarahkan masuk ke dalam mekanisme formal desa.

Prosesnya tentu belum selesai. Data penerima bantuan masih perlu diperbarui. Mekanisme pelayanan masih perlu diperkuat. Ruang partisipasi warga, terutama perempuan dan kelompok yang menghadapi hambatan lebih besar, masih perlu terus dibuka.

Tetapi perubahan paling penting mungkin justru terlihat dari keberanian yang mulai tumbuh. Perempuan yang sebelumnya masih takut ketika berbicara di depan kepala desa kini mulai berani menyampaikan aspirasi. Kader yang awalnya sekadar membantu beberapa warga kini menjadi penghubung yang dipercaya antara masyarakat dan pemerintah.

Dan dari keberanian-keberanian kecil itulah, layanan dasar perlahan bergeser dari sesuatu yang terasa seperti pemberian menjadi sesuatu yang dipahami sebagai hak. Hak untuk memiliki identitas, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk mendapatkan bantuan yang tepat sasaran, dan hak untuk didengar ketika kebijakan pemerintah tidak sesuai dengan kehidupan mereka.

Penulis :