LBL Adakan Pelatihan Bagi Masyarakat Adat, CSO dan APD

Lembaga Bumi Lestari menggelar pelatihan mengenai tata cara pengurusan jaminan sosial bagi Aparatur Pemerintahan Desa (APD), Masyarakat Adat, dan Civil Society Organization (CSO). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 23-24 November 2023, di aula Hotel Cendana Waingapu, Sumba Timur.

Peserta terdiri dari enam kepala desa, enam perwakilan masyarakat adat. Perwakilan ini terdiri dari enam desa yang menjadi dampingan Bumi Lestari. Yaitu, Desa Wanggameti, Desa Mbatakapidu, Desa Dapayami, Desa Kalamba, Desa Meurumba, dan Desa Mauramba.

Turut serta juga mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melakukan penelitian di Lembaga Bumi Lestari, dan seluruh staf LBL. Dalam pelatihan ini, Lembaga Bumi Lestari menghadirkan kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur, Harun R. Maramba Djawa, S.pt sebagai narasumber utama, dan direktur LBL, Stef L. Paranggi, sebagai narasumber kedua.

Direktur LBL, menjelaskan tujuan pelatihan ini agar peserta yang mengikuti pelatihan tersebut memiliki pengetahuan mengenai tata cara pengurusan jaminan sosial,. Terutama untuk kelompok rentan dan disabilitas.

Juga, peserta dapat mengetahui jenis-jenis kemudahan untuk melakukan pengajuan jaminan sosial sehingga dapat diakses oleh kelompok rentan. Serta, diharapkan peserta memiliki pengetahuan terkait syarat-syarat penerima manfaat yang layak mengakses jaminan sosial dari pemerintah.

Dalam materinya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur, Harun R. Maramba Djawa, menyampaikan beberapa hal untuk diperhatikan dalam pengajuan jaminan sosial. Salah satunya pemahaman terkait kebijakan pemerintah dalam penanganan fakir miskin yang diatur dalam amanat undang-undang. Lalu, jenis-jenis bantuan sosial dan jaminan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat adat dan kaum marginal. Terakhir, bagaimana proses pengusulan calon penerima bantuan, mulai dari pengumpulan data, analisis data, hingga basis data terpadu.

Adapun jenis bantuan sosial mencakup bantuan bagi kelompok usaha yang dibina oleh lembaga seperti karang taruna, lembaga agama, dan TKSK. Sedangkan untuk kelompok masyarakat dalam bentuk KUBE (Kelompok Usaha Bersama) meliputi, KUBE Ternak, KUBE Pertanian, dan KUBE Nelayan. Terakhir, bantuan untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) meliputi, bantuan pangan seperti beras dan uang tunai.

“Dengan adanya kegiatan pelatihan ini, maka kami sangat terbuka dengan bapak ibu untuk berkomunikasi langsung dengan saya sebagai kepala dinas. Agar apa yang mau diusulkan untuk kebutuhan orang miskin di desa tidak perlu segan-segan menghubungi saya,” jelas Harun R. Maramba Djawa.

Harun juga menambahkan, untuk mendapatkan jaminan sosial perlu melibatkan pembuatan proposal. Proposal ini pun harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pengenal (KTP), dan surat pengantar dari desa.

Direktur LBL, Stef L Paranggi menyampaikan materi terkait mencari model pemberdayaan perempuan dan kaum disabilitas. Stef L Paranggi memantik diskusi di antara para peserta untuk membahas dan menganalisis beberapa pertanyaan yang dilontarkan. Di antaranya, membayangkan diri mereka sebagai seorang disabilitas.

Ketakutan yang dirasakan ketika menjadi seorang disabilitas dan apa yang akan dilakukan jika orang lain bahkan keluarga tidak peduli. Juga harapan dalam kondisi tersebut, dan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut.

Yulius Umbu Nggaba, Kepala Desa Maurumba, mengatakan bahwa pelatihan ini membantu pemerintah desa untuk membuka akses kerja sama dengan Dinas Sosial. Hal ini memungkinkan desa dapat dengan cepat membangun koordinasi dengan dinas dalam hal pengajuan proposal bantuan bagi fakir miskin dan disabilitas.

Penulis :

Ferdi LBL