KWT Rimpahan Palorian Simarantihan Mendapatkan SK Dari Kepala Desa Suo-suo Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Komunitas

Pada tanggal 7 Juli 2023 KKI Warsi melakukan diskusi di Dusun Simarantihan mengenai hak-hak dasar masyarakat adat. Dalam diskusi tersebut, Masyarakat Adat Talang Mamak mengungkapkan bahwa mereka butuh dukungan pertanian dikarenakan hasil hutan sudah tidak menentu sehingga mempengaruhi ekonomi mereka dalam mencukupi kebutuhan sehari hari.

Dari diskusi itu KKI Warsi menyampaikan untuk mendapatkan dukungan dari para pihak masyarakat harus sepakat atau membentuk sebuah kelompok sebagai wadah yang bisa di akomodir para pihak untuk mendukung ekonomi dalam bidang pertanian. Dari arahan tersebut, masyarakat di Dusun Simarantihan bersepakat musyawarah mengenai pembentukan kelompok tani. Dalam musyawarah itu Masyarakat Adat Talang Mamak ingin membentuk kelompok perempuan terlebih dahulu karena perempuan yang memiliki waktu untuk bercocok tanam di ladang dan berkumpul.

Dalam diskusi itu pula, mereka sepakat membuat sebuah Kelompok Wanita Tani dengan nama Rimpahan Polirien Simarantihan yang berfokus pada pertanian dengan harapan mampu menjawab persoalan dapur bagi Perempuan Adat Talang Mamak. Dari hasil diskusi itu, juga disepakati ketua, bendahara, dan sekretaris kelompok.

KKI Warsi yang diwakili oleh Ari sebagai pendamping komunitas menyampaikan kepada pemerintahan Desa Suo-suo terkait hasil diskusi mengenai pembentukan KWT untuk Perempuan Adat Talang Mamak. Pemerintahan desa menyambut baik inisiatif tersebut karena sejalan dengan program pemerintah desa dalam upaya ketahanan pangan bagi masyarakat desa, dan selama ini Masyarakat Adat Talang Mamak belum tersentuh dukungan sama sekali.

Untuk mempercepatkan dukungan tersebut, pemerintahan desa meminta kepada perangkat desa untuk segera membuat SK pembentukan KWT Rimpahan Polirein Simarantihan dan pada akhirnya SK tersebut ditandatangani pada tanggal 18 September 2023 yang mengesahkan pembentukan KWT Rimpahan Polirien Simarantihan untuk Dusun Simarantihan dan ini menjadi SK pertama di dalam pembentukan Kelompok Tani di Dusun Simarantihan.

“Harapannya ini tidak hanya sekedar SK yang telah disahkan tetapi kedepan jika KWT sudah masuk dalam SIMLUHTAN Pemerintahan Desa, maka akan didukung dengan anggaran ketahanan pangan,” ujar Kepala Desa.

Kelompok Wanita Tani Rimpahan Polirien Simarantihan mengatakan bahwa SK ini adalah perdana di desanya, dan terutama bagi Perempuan Adat Talang Mamak. KKI Warsi selain memfasilitasi proses ini juga mendorong agar KWT ini dilakukan pendaftaran di SIMLUHTAN Dinas Ketahanan pangan dan Holtikultukara di Kab. Tebo agar dukungan pemerintah terhadap KWT ini semakin nyata dan menumbuhkan semangat masyarakat adat dalam endorong ketahanan pangan di komunitasnya sendiri.

Penulis :

Ari Muhammad