Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Mentawai, menerima usulan untuk mendaftakan satu keluarga yang juga merupakan penyandang disabilitas bernama Nurbai. Ia merupakan warga Desa Beriulou yang menetap dan berdomisili di Dusun Sagitsi Timur, Desa Nemnem Leleu, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Nurbai dan dua orang anaknya, yaitu Ristono dan Nursinta juga merupakan penyandang disabilitas fisik (Tuna Wicara). Melalui Leo, Kepala Sesi Pemerintahan Desa Nemenemleleu meminta kepada Kepala Desa Beriulou untuk mengeluarkan surat pindah Nuria ke Desa Nemmemleleu. Kini Nuria dan keluarga telah terdaftar sebagai warga baru di Desa Nemnemleleu.
Atas dasar surat pindah tersebut, YCMM bersama Pemdes Nemnemleleu melalui program Estungkara mengusulkan pendaftaran sebagai keluarga di Dinas DUKCAPIL Mentawai.
Kepala Dinas Dukcapil, Irsal mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dll.
Dan di hari yang sama pada tanggal 28 Februari 2023, draf kartu keluarga milik Nuria telah dikelurakan oleh Dukcapil. Sementara untuk perekaman E_KTP akan dilakukan setelah menyesuaikan waktu dari Dinas Dukcapil dan mendatangkan Nuria dan keluarga ke Kabupaten.