Kabupaten Sigi terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas dihormati, dilindungi, dan dipenuhi melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui kegiatan diseminasi yang diselenggarakan pada Selasa, 25 Februari 2025, bertempat di Kantor Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, DPRD, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan penyandang disabilitas yang terlibat secara langsung dalam diskusi terkait implementasi kebijakan ini.
Kegiatan ini diawali dengan registrasi peserta, diikuti dengan sesi pembukaan yang menyoroti kondisi penyandang disabilitas sebelum hadirnya Perda No. 5 Tahun 2024. Dalam sambutannya, Kepala Desa Bolapapu, perwakilan dari Karsa Institute, serta Camat Kulawi menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi ini agar dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat desa dan kecamatan.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan dua narasumber Utama yakni; Hasbullah, Perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Sigi, yang memaparkan aspek teknis serta dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perda ini. Lalu, Alia Idrus, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sigi, yang menjelaskan secara rinci substansi Perda serta langkah-langkah implementasi yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan.
Diskusi ini tidak hanya membahas isi Perda secara mendalam, tetapi juga membahas langkah konkret agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi aturan tertulis, melainkan benar-benar terlaksana dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama bagi penyandang disabilitas.
Salah satu tujuan utama dari diseminasi ini adalah memastikan bahwa kebijakan yang telah dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD dapat dipahami dengan baik serta diimplementasikan di tingkat desa. Lebih jauh, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga kebutuhan mereka dapat diakomodasi dalam anggaran desa serta program pembangunan daerah.
Dalam hal ini, Karsa Institute dengan dukungan dari program ESTUNGKARA turut mengambil peran penting dalam mendorong implementasi Perda ini. Mereka secara aktif melibatkan masyarakat serta berbagai lembaga terkait dalam diskusi dan tindak lanjut yang berkelanjutan, guna memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya mendapatkan hak mereka secara administratif, tetapi juga dapat merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Partisipasi langsung penyandang disabilitas dalam kegiatan ini menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat implementasi kebijakan. Andreas, salah satu peserta yang merupakan penyandang disabilitas, mengungkapkan harapannya terhadap keberadaan Perda ini.
“Dengan adanya Perda No. 5 Tahun 2024, kami kaum disabilitas merasa senang karena kebutuhan kami akan lebih diperhatikan. Sebelumnya, kami bahkan tidak tahu bahwa ada peraturan yang mengatur hak-hak kami,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan edukasi menjadi faktor krusial dalam memastikan penyandang disabilitas benar-benar memahami hak mereka dan memperoleh manfaat dari kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan meningkatnya kesadaran ini, diharapkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah akan semakin meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, para pemangku kepentingan mengusulkan penerbitan Peraturan Bupati yang akan bersinergi dengan Perda No. 5 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat implementasi kebijakan dengan landasan hukum yang lebih jelas dan tegas di tingkat daerah.
Selain itu, rencana pembentukan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) tingkat kecamatan juga menjadi salah satu agenda penting. Wadah ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi penyandang disabilitas untuk menyuarakan kepentingan mereka serta memastikan bahwa hak-hak mereka tetap menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan daerah.
Dengan adanya kolaborasi yang solid antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas penyandang disabilitas, implementasi Perda No. 5 Tahun 2024 di Kabupaten Sigi dapat berjalan lebih efektif. Regulasi ini bukan hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam mewujudkan Kabupaten Sigi yang lebih inklusif bagi semua warganya.