Lowose salah satu tempat di Nusa Tenggara Timur merupakan wilayah yang masuk dalam rencana lokasi yang akan dibangun Waduk Lambo oleh pemerintah. Waduk ini merupakan satu dari tujuh waduk yang direncanakan dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo yang tergabung dalam 3 desa yakni Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa dan Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak rencana pemerintah itu. Masyarakat khawatir, lokasi yang dipilih untuk pembangunan waduk Lambo tersebut akan berdampak pada hilangnya lahan produktif masyarakat.
Dilansir dari mongabay.co.id, lahan tersebut sudah ditawarkan kepada pemerintah namun tidak diindahkan. Pemerintah tetap bersikeras membangun di lahan yang ditentukan dan tidak mengindahkan protes warga. Bahkan pemerintah bersama BPN melakukan pengukuran secara sepihak. Sedangkan warga Ndora, Kecamatan Nangaroro, merasa bingung dengan luas areal genangan Waduk Lambo yang sejak 2015 sampai 2021 luasnya selalu berubah-ubah setiap ada sosialisasi. Dalam sosialisasi dikatakan ada 15 syarat ganti rugi yang disampaikan tim apraisal atau tim penilai. Dalam hal ini sudah ada beberapa masyarakat yang sudah menandatangani kwitansi pembayaran meskipun uangnya belum diterima.
Melihat kondisi tersebut, Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengadakan focus group discussion (FGD) terkait pengisian kuisioner aset wilayah terdampak pembangunan waduk lambo dan sosial ekonomi rumah tangga. FGD ini difasilitasi oleh salah satu fasilitator lapangan Perempuan AMAN yang dilaksanakan di kediaman mama Hermina Mawa, di dusun Malapoma, desa Rendu Butowe. Peserta FGD yang hadir pun terdiri dari anggota PHKom Kompetar yang berjumlah tiga belas orang.
FGD ini dilakukan untuk memperkenalkan sekaligus memberikan arahan kepada peserta untuk mengisi kuisioner sesuai dengan aset yang dimiliki baik yang ada di kebun seperti, luas lahan, tanaman keras, tanaman komoditi, tanaman umur pendek maupun asset yang di ada di pekarangan seperti, rumah, makam dan kandang.
Harapannya agar masyarakat yg terdampak dapat menghitung dan mendata secara rinci aset yang dimiliki serta dapat melihat kerentanan dampak dari pembangunan waduk lambo untuk selanjutnya diajadikan dat pembanding dengan data yang ada di Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait dengan pembayaran ganti rugi.