Aplikasi IKD, Permudah Masyarakat Adat Dayak Ngaju Akses Layanan Dasar

Sebagai bagian dari upaya untuk mendorong penyediaan layanan yang inklusif bagi masyarakat adat Dayak Ngaju di desa, Yayasan Betang Borneo Indonesia (YBBI) telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Jabiren Raya. Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong kemudahan akses layanan dasar identitas kependudukan bagi masyarakat desa, meningkatkan akses layanan identitas kependudukan di tingkat desa, serta memperkenalkan dan mendemonstrasikan penggunaan aplikasi IKD kepada masyarakat desa.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Pilang dan Desa Simpur pada tanggal 19-20 Maret 2024. Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Jabiren Raya mendelegasikan operator Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kecamatan sebagai fasilitator. Sosialisasi ini berfokus pada penggunaan aplikasi IKD dan diikuti oleh masyarakat Desa Pilang dan Desa Simpur dengan pendampingan dari Pemerintah Desa setempat.

“Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri meluncurkan aplikasi IKD sebagai bagian dari upaya untuk memperbarui dan mendigitalisasi sistem administrasi kependudukan,” terang fasilitator.

Aplikasi IKD ini bertujuan untuk menyediakan layanan administrasi kependudukan secara elektronik. Aplikasi ini juga dirancang untuk menggantikan atau melengkapi identitas fisik seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan format digital, memudahkan verifikasi identitas, dan meningkatkan efisiensi layanan publik seperti kemudahan akses digital. Dimana pengguna dapat mengakses identitas kependudukan secara langsung melalui perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, atau komputer. Kemudian pengelolaan data dimana memudahkan pembaharuan data kependudukan seperti perubahan alamat atau status pernikahan tanpa harus mengunjungi kantor pemerintah Kecamatan atau Kabupaten.

Dalam memenuhi kebutuhan layanan kependudukan di Desa Pilang dan Desa Simpur yang lebih efektif dan efisien perlu melakukan identifikasi tantangan dan peluang perbaikan untuk meningkatkan penggunaan aplikasi. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aplikasi IKD dapat diterapkan secara efektif dan inklusif, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat di Desa Pilang dan Desa Simpur.

“Ke depan, YBBI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau akan bekerja sama secara intensif untuk mendorong penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Pilang dan Desa Simpur. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyediakan layanan dasar kependudukan yang inklusif bagi masyarakat di kedua desa,” ujar Sevana, Program Manager YBBI.

Dengan koordinasi yang baik, diharapkan aplikasi IKD dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga semua warga dapat mengakses layanan kependudukan dengan mudah dan merata. Masyarakat Desa Pilang dan Simpur umumnya menyambut positif adanya aplikasi IKD ini. Mereka merasa bahwa aplikasi ini dapat mempercepat proses administrasi dan mempermudah akses layanan kependudukan.

“Aplikasi ini bagus, hanya mungkin bagi warga yang tidak memiliki handphone mungkin akan kesulitan untuk menggunakannya,” ujar salah seorang peserta sosialisasi.

Peran pemerintah desa maupun kecamatan harus terus didorong untuk melakukan pendataan bagi masyarakat yang belum memiliki atau belum memperbaharui dokumen kependudukan. Masyarakat yang tidak memahami perlu dibimbing untuk pemerataan menuju akses kepemilikan identitas kependudukan, apalagi saat ini apabila ingin membuat KTP harus mengaktifkan aplikasi IKD.

“Maka, peran pemerintah desa adalah memfasilitasi masyarakat desa untuk mengaktifkan IKD yang nantinya akan diarahkan kembali kepada pihak kecamatan untuk proses pengaktifan melalui scan barkode,” tambah Sevana.

Penulis :

YBBI