Kunjungan ke kantor BPJS dalam rangka memastikan prasyarat pengambilan kartu bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
Kunjungan ini adalah tindak lanjut atas keluhan kepala Dusun Bekkeiluk yang mencoba mewakili masyarakatnya untuk mengambil kartu BPJS.
Pada saat pengambilan kartu, pihak BPJS meminta adanya surat kuasa dari pemilik kartu kepada yang mewakilinya dengan bermaterai Rp. 10.000.
Berdasarkan data penduduk di dusun Bekkeiluk, ada sekitar 60 warganya yang sudah terdaftar sebagai BPJS namun belum bisa mengambil kartu ke kabupaten karena butuh biaya transportasi yang cukup besar.
Namun untuk menanggulangi biaya materai Rp. 10.000/ orang ( ± Rp.600.000) kepala dusun kesulitan untuk mendapatkan biaya sebanyak itu.
Setelah menyampaikan situasi tersebut kepada petugas, akhirnya pihak BPJS memberikan solusi bahwa masyarakat tidak harus memegang kartu BPJS untuk berobat, namun cukup dengan membawa KTP, yang langsung terhubung dengan sistem BPJS.