Cegah Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak, Pemdes Nemnemleleu Susun Draf Protokol Desa Aman Bagi Perempuan Dan Anak

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mentawai berdasarkan data yang diperoleh dari salah satu sumber mengatakan pada tahun 2023 sudah ada 23 kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Mentawai.

Di Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan terdapat 3 kasus. 1 kasus sudah diproses hukum, sementara 2 kasus lagi diselesaikan secara kekeluargaan. Sering kasus kekerasan pada perempuan dan anak diselesaikan secara kekeluargaan. Jika pelecehan terjadi di dusun A, dan pihak korban ingin menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan, maka kepala dusun akan berupaya menyelesaikannya dengan mengundang tokoh masyarakat, dan pihak yang berperkara. Penyelesaiannya biasanya berujung pada denda, baik dalam bentuk uang atau barang. Jika di tingkat dusun tidak ada kata damai, maka kasusnya akan diselesaikan di tingkat desa.

Ketika ditanya, kenapa tidak dilaporkan pada kepolisian, Rudolf, kepala dusun Nemnemleleu Utara mengatakan, umumnya kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak, pihak korban enggan melaporkannya ke kepolisian karena dianggap sebagai “aib keluarga”. Hal itu disampaikan dalam diskusi penyusunan draf protokol aman bagi perempuan dan anak di dusun Nemnemleleu Utara pada Selasa 21/3/2023.

Sementara itu, Teti Nofrida, Petugas Kesehatan Desa mengatakan, kondisi saat ini anak-anak sering pulang pagi dan tidak bisa mengatur waktu saat mengakses internet di WiFi yang ada di Poskesdes. Kami sering menegur mereka, tapi justru anak-anak tersebut marah dan kadang merusak sebagian fasilitas Poskesdes. Senada dengan itu, seorang warga yang hadir juga mengatakan fasilitas sekolah SD kadang mereka rusak ketika di tegur. Kondisi ini tentu sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga di sekitar WiFi .

Kepala Desa Nemnemleleu Balsanus Saogo yang hadir saat diskusi mengatakan, keberadaan Siskamling dan Pemuda Karang Taruna harus kita aktifkan kembali. Namun sebelumnya sudah harus menyiapkan sebuah kebijakan dalam bentuk Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat desa. Tanggung jawab orang tua untuk mengawasi anak-anaknya juga sudah mulai pudar. Harapan Balsanus, produk kebijakan desa ini harus dibuat dan disosialisasikan kepada seluruh warga sebelum diterapkan, katanya sembari menutup diskusi yang dilakukan di rumah Kepala Desa Nemnemleleu.

Penulis :

Yayasan Citra Mandiri Mentawai