Menumbuhkan Keberanian Lewat Series Pendidikan Kritis Untuk Perempuan Etnis Cina Benteng Terkait Kekerasan Perempuan dan Anak

Kegiatan series diskusi pendidikan kritis bagi Perempuan Etnis Cina Benteng kembali diadakan pada bulan September 2024. Diskusi kali ini, komunitas diajak untuk mendiskusikan materi modul ketiga, yaitu membangun pemahaman tentang kekerasan. Sebelumnya komunitas telah mendiskusikan upaya yang dilakukan untuk mengurangi kekerasan dan prinsip-prinsip dasar membantu korban kekerasan.

Diskusi kali ini, PPSW Jakarta mengajak ibu-ibu komunitas untuk membahas tentang pentingnya memahami upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi kekerasan dan prinsip-prinsip dalam membantu korban kekerasan. Lebih jauh tentang upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan untuk menjamin kondisi yang aman, nyaman, dan menyenangkan serta menjamin keamanan dan keselamatan dari korban kekerasan.

“Seri diskusi pendidikan kritis ini adalah upaya yang bisa dilakukan dalam rangka mengurangi tindak kekerasan dan memahami prinsip-prinsip dasar dalam membantu korban kekerasan. Selain itu untuk memperkuat pemimpin perempuan meningkatkan kesadaran kritis, kepedulian, solidaritas serta komitmen sebagai upaya melakukan perubahan sosial,” ujar Iqbal Program Manager PPSW Jakarta saat proses diskusi.

Iqbal menyampaikan bahwa dalam diskusi kali ini, penting adanya penguatan untuk satgas pencegahan kekerasan Lampion Merah. Hal ini sebagai upaya nyata komunitas untuk mencegah kekerasan dan untuk melindungi diri serta prinsip-prinsip dasar dalam membantu korban kekerasan. Diskusi ini juga memperkaya wawasan dan pengetahuan mengenai kekerasan dan tanda-tanda orang yang berpotensi melakukan tindak kekerasan.

Peserta dalam diskusi juga diminta untuk memahami bagaimana mengakses informasi tentang lembaga bantuan hukum yang melindungi perempuan korban kekerasan dan undang-undang tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan (PKTP). Dan juga memahami perundangan yang menjadi payung hukum perlindungan, yaitu UU No 23 Tahun 2024 dan UU tentang tindak pidana kekerasan seksual No 12 Tahun 2022.

“Saya menjadi berani mengungkapkan kekerasan dalam rumah tangga yang saya alami dan menyampaikan ke suami kalau melakukan kekerasan sudah ada undang undang dan bisa dilaporkan ke polisi,” ujar Ibu Santi salah satu peserta rutin diskusi.

Fasilitator menekankan bahwa prinsip dasar untuk membantu korban kekerasan harus mengacu pada kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kekerasan gender, kesetaraan hak dan aksebilitas penyandang disabilitas. Paska dari kegiatan ini, ibu-ibu komunitas Cina Benteng, semakin paham bahwa tindak kekerasan harus dilaporkan, karena sikap apatis hanya akan membuat kasus-kasus kekerasan semakin banyak dan tidak teratasi.

“Saya menjadi bersemangat untuk mensosialisasikan tentang pentingnya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak ke warga,” ujar Ibu Cen Fie, peserta diskusi dan Ketua Koperasi Lampion Merah.

Penulis :

aldi agustian