Hutan adat bukan sekadar hamparan pepohonan hijau dan tanah yang subur, melainkan pusat kebudayaan dan identitas, tempat segala ritus dan tradisi bermuara. Kehadiran hutan adat sangatlah vital bagi masyarakat adat, bukan hanya sebagai sumber mata pencaharian, tetapi juga sebagai penjaga keberlangsungan kearifan lokal yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Bagi masyarakat adat, hutan adalah tempat di mana sejarah dan legenda melebur menjadi satu. Setiap pohon, sungai, dan batu memiliki cerita dan makna tersendiri yang terikat kuat dengan kehidupan mereka. Hutan adat memberikan bahan pangan, obat-obatan tradisional, serta bahan baku untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, yang tidak bisa tergantikan oleh sumber daya modern. Selain itu, hutan adat juga berperan sebagai pelindung ekosistem lokal, menjaga keseimbangan alam dan keberagaman hayati yang luar biasa.
Namun, fungsi hutan adat melampaui aspek ekologis dan ekonomi. Hutan ini adalah ruang spiritual dan sosial yang mengikat masyarakat adat dalam jalinan harmoni dengan alam. Di dalam hutan adat, upacara keagamaan dan adat dilaksanakan, memperkuat ikatan komunitas dan menghormati leluhur. Hutan adat adalah cermin dari identitas kolektif mereka, mencerminkan cara hidup yang selaras dengan alam dan menghargai siklus kehidupan.
Sebatang pohon menghasilkan sekitar 1,2 kg oksigen per hari dan satu orang perlu 0,5 kg oksigen per hari untuk bernafas. Dengan begitu, satu batang pohon dewasa tunggal bisa menunjang kehidupan dua orang. Pada 21 Maret 2012, PBB menetapkan hari hutan sedunia sebagai hari saling berbagi mengenai visi misi kehutanan dan kaitannya dengan perubahan iklim di seluruh dunia serta strategi yang harus dilakukan. Selain itu penetapan hari hutan sedunia juga sebagai upaya membangun kesadaran publik tentang pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan.
Akhir-akhir ini, keberadaan hutan adat menghadapi ancaman serius. Salah satunya kasus hutan adat yang ada di Boven Digul Papua seluas 36 ribu hektar atau lebih separuh dari luas DKI Jakarta, akan habis. Hadirnya PT Indo Asiana Lestari yang akan membangun perkebunan sawit mendapatkan protes dari banyak kalangan, terutama masyarakat adat suku Awyu.
Bagaimana tidak, hutan bagi masyarakat adat suku Awyu adalah ‘rekening pribadi’. Hutan menjadi ruang hidup yang memenuhi kebutuhan masyarakat Awyu dari generasi ke generasi. Tidak hanya itu, keberadaaan perusahaan sawit nantinya akan merusak alam sekitar tempat tinggal. Bukan hanya hutan yang terkena dampaknya, tapi keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya juga akan hilang. Rawa-rawa, sungai yang masih alami, merupakan sumber mata air utama untuk kehidupan suku Awyu.
Laporan dari project multatuli, 5 Juni 2024 lalu, menjelaskan bahwa Hendrikus Woro, Ketua Marga Woro Suku Awyu dari Boven Digoel, telah menggugat izin lingkungan itu di PTUN Jayapura. Gugatannya ditolak. Ia lalu banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Manado, yang juga ditolak.
Hendrikus juga menjelaskan wilayah tersebut merupakan hutan hujan dataran rendah yang masih utuh. Warga hidup sepenuhnya dari hasil alam. Mereka umumnya memancing, berburu, meramu sagu, hingga mencari gaharu. Menjual gaharu satu-satunya sumber uang.
Sekar Banjaran Aji, juru kampanye hutan Greenpace, mengatakan perempuan pun paling terdampak kalau hutan sebagai ruang hidup mereka hilang. Hubungan perempuan adat dengan hutan begitu erat. Hutan adalah ibu sekaligus penyedia segala, dari sumber pangan, air, obat-obatan, sampai budaya. Secara natural, perempuan membutuhkan air bersih untuk memenuhi kehidupan seperti saat persalinan atau menstruasi.
Pentingnya hutan bagi masyarakat adat di Papua, juga sama yang dirasakan oleh masyarakat adat di Mentawai. Di pulau-pulau terpencil Mentawai, terdapat sosok yang menjadi penjaga warisan budaya dan kesehatan masyarakat setempat: sikerei. Mereka adalah seorang tabib tradisional yang memiliki tanggung jawab utama dalam menyembuhkan orang sakit dan memimpin klan mereka.
Peran Sikerei mencakup berbagai aspek, mulai dari mengobati penyakit dengan ramuan herbal hingga memimpin upacara adat yang sakral. Keberadaan mereka sangat dihormati dan dianggap sebagai penjaga harmoni antara manusia, alam, dan dunia spiritual.
Dalam proses pengobatan, Sikerei menggunakan berbagai jenis obat yang berasal dari alam, khususnya hutan Mentawai. Setiap jenis penyakit memerlukan obat yang berbeda, misalnya obat untuk ibu melahirkan berbeda dengan obat untuk penyakit dalam atau anak-anak. Bahan-bahan obat ini diambil dari daun-daunan dan akar-akaran yang terdapat di hutan. Pengetahuan tentang obat-obatan ini diwariskan secara turun-temurun dari Sikerei terdahulu kepada penerusnya. Namun, pengambilan obat ini tidak bisa sembarangan, karena ada ritual dan aturan tertentu yang harus diikuti agar obat tersebut mujarab.
Akan tetapi, ada beberapa kendala yang dihadapi Sikerei saat ini yakni, semakin berkurangnya hutan akibat alih fungsi lahan menjadi pertanian atau pemukiman. Hal ini menyulitkan Sikerei dalam mencari bahan-bahan obat yang spesifik yang hanya bisa ditemukan di hutan. Misalnya, untuk menyembuhkan ibu hamil, Sikerei memerlukan daun-daun khusus yang hanya bisa didapatkan di hutan. Jika bahan-bahan tersebut tidak lengkap, maka obat yang dibuat tidak akan efektif.
Selain sumber kehidupan, hutan adat menjadi wadah dalam pengakuan perempuan adat itu sendiri. Perempuan adat memiliki pengetahuan mendalam tentang bagaimana menjaga kesuburan tanah dan menjaga keseimbangan ekosistem pertanian. Mereka juga memiliki pengetahuan tentang pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pengetahuan ini mencakup cara-cara tradisional dalam memanfaatkan sumber daya alam. Seperti hutan, sungai, dan lahan pertanian tanpa merusak atau mengeksploitasi secara berlebihan. Pengetahuan tradisional perempuan adat bukan hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga mencerminkan kebijaksanaan sosial dan spiritual. Perempuan adat sering kali memiliki peran sentral dalam menjaga harmoni sosial dalam masyarakat mereka.
Salah satunya di masyarakat Toro, yang merupakan suku asli Kulawi atau biasa disebut Komunitas Adat Toro. Mereka memiliki pranata, dan kelembagaan adat sangat kuat. Komunitas Adat Toro memiliki sejarah panjang dengan lingkungannya. Hingga memiliki sistem tersendiri dalam pemanfaatan sumber daya alam, terlebih menginternalisasikan peran perempuan sebagai pemegang otoritas kultural.
Secara turun-temurun, mereka menggunakan hutan sebagai sumber penghidupan. Kebutuhan akan pangan mereka dicukupi dengan memanfaatkan hutan untuk berkebun (pobonea), menanam padi (pae), jagung (galigoa), rica (mariha) dan sayur-sayuran (uta-uta). Mereka juga dilarang pakai pestisida dalam bertani.
Rukmini Paata Toheke, tokoh perempuan adat Toro, mengatakan Perempuan adat Toro juga sebagai tombak utama dalam melakukan dokumentasi untuk menentukan wilayah adat mereka. Sehingga, ketika perempuan adat tidak dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam, maka hasilnya tidak akan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
Dari hasil studi kasus di atas, penting bagi kita semua untuk menyadari betapa esensialnya keberadaan hutan adat bagi masyarakat adat dan upaya pelestariannya. Mempertahankan hutan adat adalah mempertahankan kehidupan, budaya, dan identitas masyarakat adat itu sendiri.
Hutan adat bukan hanya milik masyarakat adat, tetapi juga bagian dari kekayaan bangsa yang harus kita jaga bersama demi masa depan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan menjaga hutan adat, kita tidak hanya melestarikan alam, tetapi juga menghormati dan melindungi kebudayaan serta warisan leluhur yang berharga.