Kepala Desa Kalamba, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, mengesahkan Peraturan Desa (PerDes) Pembentukan Lembaga Masyarakat Adat Kamahing. Kegiatan ini dilakukan di aula kantor desa, Selasa, 25 Oktober 2023.
Pengesahan PerDes ini telah melalui berbagai tahapan. Harapannya dapat menjadi wadah untuk mengakui hak-hak dan kewajiban warga desa Kalamba. Seperti, aturan tentang adat istiadat warga desa Kalamba dan ketentuan pelestarian istiadat serta budaya masyarakat adat Kalamba.
Dimulai dari penyusunan proses pembentukan draft sampai akhirnya disahkan, Perdes tersebut telah mendapatkan konsultasi hukum secara intens di Pemda. Tahapan konsultasi tersebut, telah mendapatkan keabsahan hukum oleh Sekretaris Daerah Sumba Timur.
Dalam Perdes tersebut diatur bahwa tujuan dibentuknya Lembaga Adat adalah untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat berdasarkan etika dan budaya setempat. Wilayah berupa tanah, air atau beserta sumber daya alam, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun temurun. Serta berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
Pun, hukum adat harus ditaati dan dihormati. Mempunyai akibat hukum atau sanksi adat jika nantinya ada yang melanggar hukum yang sudah disepakati. Baik itu secara tertulis maupun tidak tertulis. Terpenting adalah bahwa kebijakan adat dibuat harus ramah terhadap perempuan. PerDes ini mengatur dengan sangat jelas sistem masyarakat dalam pelestarian, pengelolaan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan lembaga dan masyarakat adat, Badan Pengurus Desa (BPD), dan pemerintah desa setempat. Masyarakat adat Kalamba sangat antusias dikarenakan mereka mempunyai kekuatan hukum untuk tetap eksis menjalankan nilai dan tradisi mereka. Lembaga Bumi Lestari pun menjadikan momen penting sebagai pembelajaran, ke depannya harus semakin banyak hak-hak mereka yang diakui terutama wilayah adatnya.