Masyarakat Adat Orang Rimba atau Suku Anak Dalam merupakan salah satu Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Jambi yang secara tradisional tinggal di kawasan hutan. Saat ini, mereka masih mengalami kemarginalan semenjak hutan yang notabene menjadi ruang penghidupan mereka telah hilang karena adanya kebijakan konversi hutan. Orang Rimba telah menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga hak atas lahan dan akses terhadap sumber daya alam yang semakin terbatas.
Transisi kehidupan dari pola hidup nomaden menuju kehidupan menetap juga memunculkan persoalan baru. Seperti minimnya keterampilan untuk beradaptasi dengan sistem sosial ekonomi yang ada di masyarakat umum serta persoalan stigma sosial yang masih kuat.
Pada konteks pemberdayaan Orang Rimba, sejumlah desa di Kabupaten Merangin telah menunjukkan perhatian terhadap masyarakat adat Orang Rimba. Desa-desa ini telah berupaya menyediakan ruang integrasi sosial Orang Rimba dan mendukung upaya pemberdayaan mereka, baik melalui dukungan pemenuhan layanan dasar, pelatihan keterampilan, maupun akses terhadap layanan kesehatan. Namun, keterbatasan dana desa sering kali menjadi hambatan signifikan dalam mewujudkan program pemberdayaan yang berkelanjutan.
“Untuk mengatasi tantangan -tantangan tersebut, diperlukan dukungan multi pihak, termasuk dari pemerintah kabupaten, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting, mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi Orang Rimba tidak dapat diselesaikan hanya dengan upaya desa saja,” terang Haryanto, KKI WARSI.
Kebijakan afirmasi dalam hal ini melalui pengalokasian dana khusus dari pemerintah Kabupaten Merangin hingga pemerintah pusat menjadi peluang strategis. Merespon isu tersebut, berkolaborasi dengan Dinas Sosial PPPA Kabupaten Merangin, KKI WARSI menggelar Lokakarya Dukungan Kebijakan Afirmasi untuk Kelompok Marginal Suku Anak Dalam atau Orang Rimba dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif di Kabupaten Merangin. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Merangin Syari’ah, pada tanggal 11-12 Desember 2024.
Turut hadir sejumlah kepala desa yang di wilayahnya terdapat Orang Rimba, serta Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Merangin, dan juga pihak swasta yang turut mendukung pemberdayaan Orang Rimba. Pertemuan ini membahas juga mengenai kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan dan marginal di Kabupaten Merangin, serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut dibahas dan dirumuskan dalam kegiatan lokakarya.
Robert Aritonang Program Manager KKI WARSI menegaskan pentingnya mengintegrasikan Orang Rimba dalam sistem layanan umum.
“Kita berharap ada kebijakan afirmasi untuk mendukung sistem layanan yang bekerja untuk melayani kebutuhan dasar Orang Rimba, karena jika Orang Rimba tidak masuk dalam sistem umum ini, maka mereka bisa membahayakan diri sendiri atau pihak lain, seperti contoh Orang Rimba mengambil hasil tanaman milik warga, mengemis, dan tindakan lain yang menurut pandangan umum sebagai tindakan kriminal,” tegas Robert.
Kepala Desa Pelakar Jaya menyampaikan pengalaman praktik baik dalam mendukung pemberdayaan Orang Rimba di Desa Pelakar Jaya.
“Kami telah melibatkan Orang Rimba dalam pembangunan desa, namun hal ini belum cukup karena keterbatasan anggaran desa, sehingga akan lebih optimal jika ada penguatan dukungan afirmasi untuk mendukung desa-desa yang ada Orang Rimbanya,” ungkap Ayep, Kades Pelakar Jaya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Merangin menjelaskan pentingnya kebijakan afirmasi kabupaten yang difokuskan pada pemberdayaan Suku Anak Dalam atau Orang Rimba. Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi desa-desa yang telah memberikan dukungan untuk pemberdayaan bagi kelompok Suku Anak Dalam atau Orang Rimba.
“Kami berharap kebijakan afirmasi dapat menciptakan berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan mereka yang mencakup peningkatan akses pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat Orang Rimba dan Suku Anak Dalam. Dalam lokakarya ini, diharapkan kita dapat berdiskusi tentang langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Ir. Fajarman, M.Sc. Sekda Kabupaten Merangin.
Bito Wikantosa, SS. M.Hum. Staf Ahli Menteri Desa-PDT menyoroti pentingnya penguatan dukungan pemberdayaan masyarakat adat terpencil seperti Orang Rimba, melalui kebijakan yang berpihak.
“Praktik baik pemberdayaan Orang Rimba yang dilakukan oleh KKI Warsi bersama pemerintah desa di Pamenang merupakan model yang patut diapresiasi dan diperkuat. Sinergi ini perlu didukung tidak hanya oleh Pemda Kabupaten, tetapi juga oleh pemerintah pusat dan provinsi, sehingga dampaknya lebih luas dan berkelanjutan,” ungkap Bito.
Lokakarya ini juga menjadi ruang diskusi bagi berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, serta pemangku kepentingan lainnya. Poin penting yang dihasilkan dari lokakarya ini adalah perlunya kebijakan afirmasi dari pemerintah kabupaten Merangin untuk mendukung program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Orang Rimba dengan menindaklanjuti pembentukan tim perumus kebijakan afirmasi, kemudian penguatan kolaborasi melalui forum koordinasi lintas sektor dengan menghidupkan kembali Pokja KAT Kabupaten Merangin yang sudah tidak aktif lagi dan akan ditindaklanjuti Dinas Sosial PPPA Merangin yang membidangi urusan KAT.
Melalui penguatan kolaborasi dan dukungan kebijakan afirmasi ini, pihak-pihak terkait tidak hanya mendukung Orang Rimba untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera, tetapi juga memperkuat komitmen Kabupaten Merangin terhadap keadilan sosial dan pelestarian nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi bagian dari identitas bangsa.
Adapun dukungan kebijakan afirmasi kabupaten tidak hanya akan meringankan beban pemerintah desa, tetapi juga memperkuat sinergi antara program-program pemberdayaan yang telah berjalan. Sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, dengan memfasilitasi pendidikan bagi anak-anak Orang Rimba melalui penyediaan guru khusus atau pelatihan keterampilan bagi orang dewasa.
Selain itu juga bisa digunakan untuk penguatan ekonomi lokal dan perlindungan Hak dan kesetaraan lewat peningkatan kesadaran tentang hak-hak Orang Rimba sekaligus mengurangi stigma melalui sosialisasi dan kampanye publik.
Lewat kebijakan afirmasi ini, diharapkan desa-desa yang telah berkomitmen mendukung pemberdayaan Orang Rimba dapat menjalankan program-programnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat posisi Orang Rimba dalam pembangunan daerah, tetapi juga menjadi langkah strategis Kabupaten Merangin untuk mewujudkan pembangunan yang benar-benar inklusif.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bahwa semua elemen masyarakat, termasuk kelompok adat dan marginal, memiliki akses yang setara terhadap sumber daya dan manfaat pembangunan. Kabupaten Merangin kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi wilayah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.