Senin, (28/08/2023) Pemerintah Desa Masewo menggelar Konsultasi Publik Peraturan Desa (PERDES) Tentang Tata cara Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Alam. Semenjak di tetapkan Hutan Adat Desa Masewo oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI NO : SK.10283/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2019, belum ada satupun regulasi yang di keluarkan oleh Desa.
Sehingga lewat program ESTUNGKARA (kESeTaraan Untuk meNGhapus KetidAkadilan dan diskRiminAsi) kerjasama KARSA dengan KEMITRAAN PARNERSHIP, mendorong dan memfasilitasi mulai dari penyusunan draf peraturan Desa yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam sampai pada konsultasi publik .
Kegiatan yang di mulai pagi hari itu dan berakhir pada siang hari, berlangsung di halaman kediaman rumah Kepala Desa Masewo, karena semenjak di tetapkan sebagai Desa Definitif tahun 2013 Masewo belum memiliki Kantor Desa maupun Balai pertemun. Turut hadir saat itu Kepala Desa beserta perangkat, BPD beserta seluruh anggota, Lembaga Adat beserta seluruh anggota, Forum Perempuan Desa Masewo, Opsir Pemimpin Gereja Bala Keselamatan, tokoh Pemuda dan Seluruh warga masyarakat Masewo.
Kepala Desa Masewo, Semuel Bodja (54) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Konsultasi Publik terkait dengan PERDES adalah untuk yang pertama kali di lakukan di Desa Masewo dan ini merupakan sejarah bagi Desa Masewo bagaimana menyampaikan regulasi kepada masyarakat dengan melibatkan secara aktif seluruh warga Masewo, sehingga PERDES ini dapat diketahui oleh seluruh warga yang ada di Masewo. PERDES ini akan menjadi kebijakan strategis dalam mencegah pengrusakan sumber Daya alam saat ini maupun yang akan datang serta bagaimana cara mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijak.
“Kita bukan mempersulit masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber Daya alam yang ada di Masewo, melainkan kita berupaya melindung sumber daya alam kita jangan sampai rusak oleh kita sendiri maupun dari warga di luar Desa Masewo,” ujar Semuel Bodja.
Sementara itu Ketua BPD Desa Masewo, Yusup Warani (56) mengatakan bahwa dengan adanya regulasi dapat mencegah konflik, baik itu konflik antar warga desa Masewo maupun Konflik dengan warga di Luar Desa Masewo, sehingga perlu upaya-upaya pencegahan, salah satunya dengan PERDES ini.
Pembahasan PERDES yang di bacakan pasal per pasal akhirnya di setujui oleh seluruh peserta yang hadir, persetujuan itu di tandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Tentang Penetapan Peraturan Desa Masewo Tentang Tata cara Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Alam .
Beberapa pasal penting yang di sepakati, diantaranya adalah masyarakat dari luar desa dilarang melakukan aktivitas atau praktik pemanfaatan sumber daya alam di wilayah desa meliputi pengambilan rotan; penebangan pepohonan; pengambilan getah pohon damar; pengambilan gaharu; penangkapan ikan, belut, katak dan udang dengan cara memakai racun, bom ikan, dan penggunaan listrik atau strom ikan; perburuan hewan; penangkapan burung; mendulang emas atau jenis batu mulia lainnya; pengambilan batu dan pasir tanpa izin; dan pembukaan lahan tanpa izin.
Tata cara pengelolaan dan perlindungan terhadap sumber daya alam dilakukan dengan cara yaitu melakukan pengawasan rutin terhadap wilayah desa; menjaga dan mencegah tindakan pengrusakan hutan berupa penebangan pepohonan secara sembarangan dan atau pembukaan lahan tanpa izin; mengatur tata cara pengambilan rotan; menjaga dan mencegah terjadinya pencemaran di sekitar sumber-sumber mata air dan aliran sungai; mengatur tata cara pemanfaatan sungai guna pengambilan hasil ikan, udang, katak, pasir, batu dan lainnya; serta mengatur dan mencegah perburuan hewan endemik atau langka.
Seluruh pelanggaran yang dilakukan baik warga diluar Desa Masewo maupun Warga Desa Masewo akan di beri sanksi adat sesuai dengan besar kecil pelanggarannya.