Pada 16 Juli 2024, bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, pengurus dan anggota KWPS Lampion Merah mengadakan audiensi penting. Audiensi ini bertujuan untuk memperkenalkan KWPS Lampion Merah dan PPSW Jakarta kepada Dinas Kesehatan. Serta, memperoleh informasi program kesehatan dan dukungan pelaksanaan program dari dinas tersebut.
Audiensi diterima oleh Dr. Sri Indriyani, Kabid Pelayanan Kesehatan. Ada juga, Dr. Tri Retno Wulandari, Dr. Badriah, dan Dr. Netti Novianti dari bagian penyakit tidak menular deteksi dini. Dr. Sri Indriyani membuka pertemuan dengan ucapan terima kasih kepada PPSW Jakarta dan KWPS Lampion Merah Abadi. Beliau mengatakan, PPSW Jakarta dan KWPS Lampion Merah Abadi adalah organisasi pendukung yang menyambungkan masyarakat dengan program Dinas Kesehatan.
Dr. Farid menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai salah satu perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan sesuai dengan kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
PPSW Jakarta telah mengirimkan surat permohonan pelaksanaan IVA tes kepada Dinas Kesehatan. Pelaksanaan IVA tes akan dibantu oleh dinas dalam penyediaan sumber daya manusia (SDM), sementara koperasi mempersiapkan tempat yang tertutup dan bersih. Dr. Tri Retno Wulandari menjelaskan bahwa banyak masyarakat merasa malu untuk melakukan IVA tes. Namun, jika diajak oleh ibu-ibu koperasi, partisipasi bisa meningkat. Untuk biaya tes IVA, dapat merujuk pada Perda No. 1 Tahun 2021 terkait retribusi.
Dr. Tri Retno Wulandari menjelaskan bahwa IVA tes adalah pemeriksaan yang mudah dan cepat untuk mendeteksi kanker serviks. Kanker serviks adalah kanker leher rahim yang menempati urutan kedua dalam deretan kanker terbanyak di Indonesia. Pemeriksaan IVA dilakukan dengan meneteskan asam asetat pada permukaan mulut rahim. Jika terdapat sel abnormal, akan muncul bercak putih yang menandakan adanya sel tumor atau sel kanker.
Pemeriksaan IVA hanya boleh dilakukan oleh perempuan yang sudah pernah melakukan hubungan intim. Juga, tidak berhubungan intim selama 24 jam sebelum pemeriksaan, dan tidak sedang haid. Pemeriksaan ini dianjurkan dilakukan secara berkala sesuai anjuran dokter. Setidaknya setiap 3-5 tahun sekali, terutama bagi perempuan dengan riwayat keluarga yang terkena kanker serviks.
Ibu Badriah dan Ibu Netti Novianti menambahkan bahwa Bidang Kesehatan Keluarga (Kesga) berupaya menurunkan angka kematian ibu dan anak dengan meningkatkan kesehatan ibu. Pelayanan kebidanan diharapkan dapat memastikan setiap kehamilan berakhir dengan keadaan ibu dan bayi yang selamat dan sehat. Ada program pendamping keluarga untuk memantau kesehatan ibu hamil. Serta gerai ibu hamil di setiap puskesmas untuk penurunan angka kematian bayi dan stunting.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersedia berkolaborasi dengan PPSW Jakarta dan KWPS Lampion Merah untuk menjadi narasumber dalam seminar tentang kesehatan reproduksi dan kegiatan IVA tes. Dinas Kesehatan juga memberikan rekomendasi ke Puskesmas Kosambi agar bekerja sama dengan KWPS Lampion Merah dalam pelaksanaan program IVA tes.
Audiensi ini menunjukkan komitmen KWPS Lampion Merah dan PPSW Jakarta dalam meningkatkan kesehatan reproduksi perempuan di Kabupaten Tangerang. Dengan dukungan dari Dinas Kesehatan, diharapkan program-program kesehatan, khususnya IVA tes, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.