Sebagian proyek pengembangan pangan skala besar (food estate) sudah berjalan sejak tahun 2019 hingga kini. Salah satunya di Desa Ria Ria, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Tanaman holtikultura mulai ditanam di desa ini, seperti bawang merah, bawang putih dan kentang. Secara total, pemerintah mencanangkan food estate di Sumatera Utara sekitar 61.042 hektar. Luasan food estate itu, melingkupi empat kabupaten, yakni, Humbang Hasundutan 23,000 hektar, Pakpak Barat (8.329 hektar), Tapanuli Tengah (12.655 hektar) dan Tapanuli Utara 16.833 hektar. Jokowi, saat melakukan kunjugan ke lahan tersebut pada 2019 lalu mengatakan, Sumut akan jadi satu wilayah pengembangan food estate setelah Kalimantan Tengah. Tentu ini menuai banyak kritik dari berbagai kalangan.
Salah satunya Roganda Simanjuntak, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak. Ia mengatakan status tanah adat di Desa Ria Ria belum ada perlindungan dari pemerintah. Namun, saat pembukaan lahan food estate, pemerintah berjanji akan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat adat di desa Ria-Ria. Ketakutan Roganda, sertifikat yang diberikan ini, dapat jadi jalan lahan-lahan adat lepas ke perusahaan. Roganda khawatir, food estate ini dapat menyebabkan nilai budaya masyarakat Ria-Ria terkikis bahkan hilang. Hal ini dikarenakan warga desa Ria Ria memiliki budaya pertanian andaliman dan kemenyan bukan tanaman holtikultura. Ini yang akan menyebabkan petani gagap. Tak terbiasa menanam jenis holtikultura dan membutuhkan waktu yang lama untuk belajar.
Sudah pasti, program ini tidak menerapkan kebijakan yang inklusi, kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menjadi logika yang menyimpang, dimana faktanya sampai hari ini, andaliman dan kemenyan memiliki nilai ekonomi yang tinggi dipasaran. Avena Matondang, antropolog di Sumut mengatakan, proyek lumbung pangan pemerintah hanya jadi karpet merah korporasi atau investor untuk menguasai tanah adat di Humbahas. Program ini, tidak melihat dari berbagai sisi, misal, struktur adat. Food estate ke tanah adat, akan mengubah kultur masyarakat dalihan na tolu yang berbasis agrarian menjadi kepentingan ekonomis seperti jual beli lahan.
Tidak hanya bernilai ekonomis, namun andaliman dan kemenyan juga memiliki nilai budaya. Kemenyan menjadi dupa atau aroma untuk mengadakan ritual menyembuhkan orang sakit. Saat hendak memanen kemenyan, para petani akan melantunkan syair atau doa permohonan agar hasil yang didapat memuaskan. Begitu juga andaliman, menjadi salah satu bumbu makanan khas Batak Toba yang sering dijadikan hidangan pada upacara adat Batak. Avena juga menjelaskan, suudah seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang sesuai kebutuhan dan nilai budaya dari masyarakat. Masyarakat adat harus dilibatkan dalam setiap kebijakan di tanah adatnya. Pemerintah pun, harus mengakui tanah adat sekaligus kelengkapan adatnya yakni budaya dan tanah.
Bukannya Untung Malah Buntung
Lumban Gaol, petani di desa Ria-Ria bercerita, di lahan food estate ini petani mendapatkan edukasi atas beragam produk yang akan ditanam. Namun, sebelum jadi food estate, petani di desa ini hidup dari hasil kopi, padi, kemenyan dan andaliman. Sumber penghasilan jauh lebih besar daripada bertani atau ‘bekerja’ di food estate. Bayangkan saja, harga andaliman Rp100.000 per kilogram. Dalam sekali panen, mereka bisa hasilkan 60 kg andaliman, hingga dalam sebulan petani bisa dapatkan keuntungan sekitar Rp6.000.000 hanya dari andaliman. Kini, lahan-lahan yang berisi kopi sampai andaliman itu sudah jadi ‘food estate’.
Tidak hanya Lumban Gaol, kerugian ini pun dirasakan oleh petani lainnya, yaitu, Ingot Manalu. Ia cerita bagaimana kesusahan bertani di lahan food estate, dan alami kerugian karena gagal panen. Dari 31 hektar tanah yang dikelola, seluruh tanaman bawang putih gagal panen, sedang bawang merah dan kentang hanya berhasil 50%. Awalnya, kata Ingot, tanam di food estate berjalan lancar namun tak bertahan lama. Pada masa tanam awal, petani mendapat bantuan bibit 200 kg per hektar, lalu pupuk 750 kg per hektar, dan tiga motor untuk mengelola lahan. Namun, katanya, mereka gagal panen karena pemerintah terkesan terburu-buru serta tidak paham dengan kondisi tanah dan iklim.
Mengolah tanah yang awalnya tanah keras—sebelumnya berisi tanaman keras– harus dibajak terlebih dahulu sampai tanah gembur. Kemudian, didiamkan selama tiga bulan. Pun, tanah yang sudah dibajak dan dibiarkan selama tiga bulan, harus diberikan dolomit ¬–kapur yang mengandung kalsium dan magnesium yang dapat menyuburkan tanah– kemudian dibajak lagi dan dibiarkan lagi selama tiga bulan. Sehingga butuh waktu enam bulan agar tanah yang ingin diolah menjadi bagus.
Namun, saat itu, pemerintah memaksa tanah diolah selama 3 bulan, sehingga tak sesuai pola tanam petani biasanya. “Disinikan tanah keras, banyak akar-akar keras, tanaman gak akan tumbuh,” ujar Ingot. Petani juga harus bertarung dengan cuaca ekstrem di Humbahas. Curah hujan sangat tinggi pada rentang September sampai Desember. Padahal jenis tanaman umbian tidak baik kalau terus terkena air. “Jadi kalau dibilang berhasil, kalau bagiku, balik modal pun tidak itu.”
Memasuki masa tanam kedua, kata Ingot, Kementerian Pertanian yang sebelumnya mengelola ditarik dan diambil alih Kementerian Kemaritiman dan Investasi bekerjasama dengan pemerintah daerah. Dimasa ini, mulai masuk perusahaan yang menjadi offtaker. Sederhananya, yang mengelola food estate ini adalah perusahaan dengan petani. Soal bagaimana kerjasama petani dengan perusahaan, yang mengawasi adalah Kemenko Marves.
Sejak itu, seluruh modal awal untuk penanaman sampai panen dari petani seluruhnya. Caranya, Kemenko Marves yang bekerjasama dengan beberapa bank memberikan kemudahan bagi petani pinjam uang untuk modal awal. “Lahan ini juga harus dikerjakan banyak orang. Mana sanggup ngerjain sendiri atau beberapa orang saja. Jadi harus dipanggil orang dan dibayar untuk bisa bantu kelola tanaman ini,” katanya. Kini, jika dihitung, Ingot memiliki utang sebesar empat pulu juta yang harus dibayarkan.
Ingot juga terutang dengan offtaker karena pakai bibit. Bibit itu bukan bantuan tetapi pinjaman. Pembayaran pun dilakukan saat panen tiba. Untuk harga bibit Rp160.000 per 50 kilogram. Kalau dia hitung, sudah rugi tiga juta untuk bibit saja. Padahal, tanaman semua gagal. “Utang makin banyak, lama-lama petani hanya bekerja untuk membayar utang. Karena kalau tidak dibayar, lahan ini akan disita.”
Lagi-Lagi Kebijakan yang Tidak Inklusi
Walhi Sumatera Utara bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara, lakukan penelitian di lahan food estate. Hasilnya, dari awal program ketahanan pangan banyak mengalami kegagalan dan ketimpangan. Tidak hanya dari panen yang dirasakan langsung oleh masyarakat, juga skema dari kerjasama, sistem serta keterbukaan tentang jumlah luas kawasan food estate. Pemerintah pusat tak pernah secara terang-terangan membuka soal proyek ini. Temuan Walhi dan SPI juga banyak konflik setelah ada food estate ini.
Mulai dari kepemilikan lahan terutama di Desa Ria-Ria. Sertifikat tanah dari pemerintah kepada masyarakat saat itu, hanya pemanis agar masyarakat adat menyerahkan lahan dan berkontribusi pada food estate ini. Penelitian ini juga menemukan terjadi dampak lingkungan dari proyek ini seperti kehilangan sumber mata air karena pembukaan hutan dan lahan. Pasalnya, pembukaan lahan di wilayah food estate, menggunduli kawasan hutan seperti di Desa Parsingguran I dan Taman Sains dan Taman Herbal (TSTH).
Penelitian FIAN Indonesia juga mengidentifikasi, masalah pokok dari food estate Sumatera Utara adalah kondisi spesifik-konkret pertanian pangan setempat terabaikan dalam mekanisme pembangunan pertanian pangan. Hal ini berasosiasi dengan penyelenggaraan proyek yang bersifat top-down dan serba cepat. Kondisi spesifik yang dimaksud berkaitan dengan aspek historis, kultural, sosial-ekonomi, dan lingkungan. Warga tak mudah beralih dari berkebun maupun ke hutan yang mereka tekuni turun menurun ke pertanian food estate.
“Saya dan petani di desa ini punya lahan kopi, padi, kemenyan dan andaliman. Kalau saya gak bisa hidup dari sini karena tantangan alam, model pertanian serta komoditas baru,” tutup Lumban Gaol.
*beberapa data referensi diambil dari hasil liputan saya pada tahun 2022 lalu yang diterbitkan di mongabay.co.id