Talk Show Radio : Kekerasan Seksual.Pada Anak di Sumatera Barat

Kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Sumatera Barat termasuk di Kabupaten Kepulauan Mentawai terus meningkat. Sepanjang tahun 2022 menurut data Dinas Sosial P3A Kepulauan Mentawai terdapat 16 kasus kekerasan seksual pada anak di Mentawai dan sepanjang Januari sampai April 2023 sudah ada 3 kasus yang terpublikasi oleh Mentawaikita.com.

Di luar data yang terpublikasi ini masih banyak lagi tindakan kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Mentawai. Hal ini menghendaki upaya penegakan hukum yang tegas dan sungguh sungguh. YCMM bersama koalisi masyarakat sipil Sumatera Barat, antara lain Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat dan Kelompok Muda Padang kembali melakukan advokasi mendorong perubahan kebijakan dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Mentawai. Termasuk dalam penegakan hukum terhadap pelaku dan pemulihan serta perlindungan terhadap korban.

Salah satu strategi advokasi yang dilakukan adalah dengan membuat pers release tentang pernyataan sikap bersama terhadap penanganan kasus dan korban kekerasan seksual di Mentawai. Upaya ini mampu mencuri atensi pemberitaan media yang lebih luas di Sumatera Barat khususnya di Kota Padang. Salah satunya Radio Classy FM Padang yang mengundang YCMM sebagai perwakilan koalisi menjadi narasumber dalam program berita pada tanggal 5 Mei 2023 dan talkshow tanggal 11 Mei 2023.

Dalam talkshow tanggal 11 Mei 2023 selain YCMM juga hadir Kepala UPTD PPA Sumbar, Perwira Unit PPA Ditreskrimum POLDA Sumbar, dan seorang Psikolog Klinis sebagai narasumber. Dari diskusi yang berlangsung, POLDA Sumbar berjanji akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan menjamin hak hak korban sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UPTD PPA Sumbar juga berjanji akan melakukan upaya pendampingan kasus serta pemulihan korban sesuai tugas dan wewenangnya bersama UPTD PPA Kabupaten Kepulauan Mentawai. Gerak dan upaya bersama semua pihak sangat dibutuhkan untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan seksual.

Penulis :

Tarida Hernawati