Oleh: Budiansyah, Florensius & Siti Utami, KARSA Institute
Ketika pendampingan dimulai pada tahun 2022, isu disabilitas di desa-desa wilayah Pipikoro, termasuk Peana dan Banasu, lebih banyak dipahami secara administratif. Data penyandang disabilitas mungkin tercatat, tetapi sebatas angka dalam laporan. Pemerintah desa mengetahui bahwa ada warga dengan kondisi tertentu, namun informasi tersebut jarang ditindaklanjuti dalam perencanaan atau penganggaran. Disabilitas dianggap sebagai fakta sosial, bukan sebagai kondisi yang menuntut perubahan kebijakan.
Dalam musyawarah desa, pembahasan lebih banyak berputar pada kebutuhan infrastruktur dasar: jalan, rabat beton, akses pertanian, dan fasilitas produksi. Pertimbangan tentang aksesibilitas, partisipasi kelompok rentan, atau hambatan sosial yang mereka hadapi hampir tidak muncul. Relasi kuasa dalam proses perencanaan pun cenderung bersifat satu arah. Sementara warga—terutama kelompok minoritas—tidak memiliki ruang berarti untuk menyuarakan kebutuhan mereka.
Pendampingan melalui program ESTUNGKARA mencoba masuk ke ruang ini bukan dengan langsung menawarkan solusi fisik, melainkan dengan membuka ruang dialog. Langkah pertama adalah pendataan partisipatif di lima desa. Di Desa Banasu, misalnya, teridentifikasi 19 penyandang disabilitas dari total sekitar 300 jiwa penduduk. Angka ini menjadi titik awal percakapan: siapa mereka, bagaimana kondisi mereka, dan apa yang sebenarnya mereka butuhkan.
Data tersebut kemudian dibahas dalam berbagai pertemuan bersama kepala desa, BPD, lembaga adat, serta forum perempuan dan anak. Diskusi tidak selalu berlangsung formal. Sebagian terjadi dalam pertemuan kecil yang memberi ruang refleksi lebih terbuka. Dalam proses ini, muncul pertanyaan sederhana: mengapa desa begitu fokus pada pembangunan yang jauh, sementara warga terdekat yang mengalami hambatan nyata justru tidak pernah menjadi prioritas?
Salah satu perubahan penting terjadi ketika pemerintah desa mulai menyadari bahwa penyandang disabilitas bukan sekadar angka administratif. Mereka adalah bagian dari komunitas masyarakat adat yang memiliki hak dan martabat yang sama. Kesadaran ini tidak muncul secara instan. Ia lahir dari percakapan berulang, dari upaya menggugah empati, dan dari penguatan kapasitas tentang GEDSI (Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial). Pendekatan yang digunakan pun disesuaikan dengan konteks lokal, termasuk menggunakan rujukan agama yang relevan bagi masyarakat setempat.
Perubahan cara pandang ini mulai terlihat nyata ketika isu disabilitas masuk dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Tahun 2024, di Desa Banasu, pendamping diminta secara khusus untuk menyampaikan materi tentang GEDSI dalam Musrenbangdes. Forum tersebut dihadiri hampir seluruh unsur desa. Untuk pertama kalinya, kebutuhan penyandang disabilitas dibahas sebagai bagian dari prioritas pembangunan, bukan sebagai isu tambahan.
Dari diskusi itu lahir keputusan untuk mengalokasikan dana desa bagi pengadaan alat bantu, seperti kursi roda dan alat bantu dengar. Keputusan ini menandai pergeseran penting. Jika sebelumnya disabilitas hanya menjadi catatan administratif, kini ia masuk dalam struktur penganggaran. Desa tidak lagi melihat jumlah yang kecil sebagai alasan untuk mengabaikan, tetapi justru sebagai dasar untuk memberi perhatian lebih.
Pengalaman ketika salah satu calon penerima kursi roda meninggal sebelum bantuan diserahkan menjadi refleksi mendalam bagi pemerintah desa. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang lambat dapat berarti hilangnya kesempatan untuk memenuhi hak warga. Sejak itu, penyusunan RKPDes dan Musyawarah Desa berikutnya mulai melibatkan penyandang disabilitas secara lebih aktif.
Perubahan relasi kuasa mulai terlihat di titik ini. Jika sebelumnya arah kebijakan banyak ditentukan oleh kepala desa dan mengikuti pola dari pusat, kini warga—termasuk penyandang disabilitas—memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan mereka.
Contoh lain juga terjadi di Desa Peana. Peraturan desa tentang inklusi disusun untuk memastikan bahwa komitmen tersebut memiliki dasar hukum. Forum perempuan yang telah diperkuat sejak tahun 2023 mulai datang ke musyawarah desa dengan catatan dan usulan yang terstruktur. Mereka tidak lagi sekadar hadir sebagai pelengkap, tetapi sebagai aktor yang berargumen dan mempengaruhi keputusan.
Transformasi ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan belas kasih menuju pendekatan berbasis hak. Penyandang disabilitas tidak lagi diposisikan sebagai objek bantuan yang menunggu belas kasihan, melainkan sebagai subjek perencanaan yang ikut menentukan arah pembangunan desa. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan dilibatkan dalam tim penyusun dokumen perencanaan desa.
Pembangunan kembali Gereja Bala Keselamatan Korps Peana pada awal 2026, menjadi salah satu wujud konkret dari perubahan paradigma tersebut. Desain bangunan mempertimbangkan aksesibilitas sejak awal. Jalur landai memungkinkan pengguna kursi roda dan lansia masuk secara mandiri. Ruang khusus bagi ibu dengan bayi disiapkan untuk memastikan kenyamanan selama ibadah. Langkah ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis, tetapi juga memperlihatkan bahwa prinsip inklusi telah menjadi bagian dari pertimbangan sistematis. Pun, secara perlahan menggeser cara desa memahami pembangunan dan siapa yang berhak menentukan arahnya.
Perubahan di tingkat desa tersebut kemudian berdampak di tingkat kabupaten. Pemerintah Kabupaten Sigi akhirnya menetapkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Proses penyusunan regulasi ini difasilitasi secara partisipatif dan bertahap dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah sejak tahun 2024.
Pada tahap awal, sebagian OPD memandang isu disabilitas sebagai kewajiban administratif. Kehadiran dalam rapat atau pembahasan regulasi belum sepenuhnya diikuti dengan komitmen substantif. Namun dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), dinamika mulai berubah. Diskusi yang lebih mendalam dan berbasis data mendorong sejumlah OPD menyatakan kesiapan untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi penyandang disabilitas. Perubahan ini menunjukkan bahwa advokasi yang konsisten dapat menggeser pendekatan dari formalitas menuju implementasi yang lebih serius.
Pendataan partisipatif yang dilakukan di desa dampingan menjadi rujukan penting bagi Dinas Sosial dan Dukcapil untuk memperbaiki sistem informasi kelompok rentan. Dengan data yang lebih akurat, kebijakan tidak lagi hanya berbasis asumsi, melainkan pada kondisi riil di lapangan. Ini merupakan bagian dari perubahan struktural yang lebih luas: perencanaan dan penganggaran berbasis bukti.
Sedangkan secara sosial, indikator perubahan juga terlihat pada pergeseran bahasa dan penerimaan. Penyebutan yang merujuk pada kondisi fisik mulai ditinggalkan. Penyandang disabilitas kini dipanggil dengan namanya. Pergeseran ini mencerminkan perubahan norma sosial dan relasi antarwarga. Penerimaan tidak lagi bersifat simbolik, tetapi mulai terwujud dalam ruang partisipasi dan keputusan.
Dalam kurun tiga tahun, perubahan yang terjadi di Peana dan Banasu menunjukkan bahwa transformasi sistem tidak selalu dimulai dari kebijakan besar. Ia dapat berangkat dari diskusi kecil yang konsisten, dari keberanian mempertanyakan kebiasaan lama, dan dari upaya membuka ruang bagi suara yang selama ini tidak terdengar. Ketika warga disabilitas memiliki kesempatan menyampaikan kebutuhan mereka dalam musyawarah desa, dan ketika usulan mereka masuk dalam dokumen resmi serta anggaran, relasi kuasa mengalami pergeseran.
Dari objek yang diabaikan dan hanya dicatat secara administratif, penyandang disabilitas bergerak menjadi subjek perencanaan dan prioritas kebijakan. Pergeseran ini tidak hanya mengubah daftar program, tetapi juga mengubah cara desa memahami pembangunan: bukan lagi semata tentang infrastruktur fisik, melainkan tentang memastikan setiap warga memiliki akses dan ruang yang setara.
Perubahan tersebut masih memerlukan konsistensi dan pengawalan berkelanjutan. Namun pengalaman tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa ketika dialog dilakukan secara terus-menerus dan kebijakan didorong untuk merefleksikan kebutuhan warga paling rentan, arah pembangunan dapat berubah. Gereja yang kini berdiri di Peana hanyalah salah satu penanda. Perubahan yang lebih mendasar terjadi pada cara desa dan pemerintah daerah melihat siapa yang berhak menentukan masa depan mereka sendiri.