Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa di Nemnemleleu

Sebanyak 20 orang dari Pemerintah Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat, mengikuti pelatihan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang diselenggarakan oleh Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM). Pelatihan ini berlangsung di Aula Desa Nemnemleleu pada 9-11 Juli 2024. Adapun tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menyusun kebijakan desa yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kepala Desa Nemnemleleu, Balsanus Saogo, mengakui bahwa pelatihan ini merupakan pengalaman pertama bagi desanya sejak bekerja sama dengan YCMM. “Sebelumnya, desa kami telah memiliki Perdes formal seperti Perdes RPJMDes dan Perdes RKPDes. Namun Perdes inisiatif belum mampu kami terbitkan. Dengan pelatihan ini, kami berharap dapat menyusun peraturan desa dengan lebih jelas dan terstruktur,” ungkap Balsanus.

Pelatihan ini memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh para peserta. Ketua BPD Nemnemleleu, Jentinus Samaloisa, menyampaikan bahwa pelatihan tersebut telah menambah wawasannya, meskipun dirinya merasa proses penyusunan peraturan desa masih memerlukan penyempurnaan. “Saya sekarang lebih memahami bagaimana proses pembuatan Perdes dan akan membahasnya bersama pemerintah desa untuk merumuskan peraturan yang dibutuhkan,” ujar Jentinus.

Jentinus juga mengungkapkan rencana untuk menyusun beberapa Perdes yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Nemnemleleu, seperti Perdes tentang Ketertiban Umum, Perdes Pengelolaan Pangan Lokal, dan Perdes Pengelolaan Sampah. Namun, prioritas utamanya adalah Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali diselesaikan melalui hukum adat dan tidak memperhatikan nasib korban.

“Kami ingin menciptakan aturan yang lebih tegas agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal, serta hukum adat nantinya tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga melindungi korban. Hukum adat harus menjadi sanksi sosial yang mendukung hukum positif yang berlaku di negara kita,” jelas Jentinus.

Sementara itu, Desi Siregar, staf Kaur Perencanaan Desa Nemnemleleu, merasa pelatihan ini membuka wawasannya tentang penyusunan peraturan desa yang benar. Dirinya sekarang lebih memahami tata urutan dalam penyusunan Perdes, termasuk asal usul pembentukan hukum di negara hingga kewenangan dalam setiap tingkatan kebijakan.

Tarida Hernawati, Manajer Program Sipaumat dari YCMM, menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk mengadvokasi dan mendorong lahirnya peraturan desa yang berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok marginal seperti perempuan dan anak-anak. “Saat ini, banyak korban kekerasan yang rentan terhadap kekerasan lainnya dan mengalami eksklusi sosial akibat stigma yang melekat pada mereka. Ketidakberdayaan ini semakin memarginalkan mereka dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik,” ujar Tarida.

Menurut Tarida, program ini penting untuk mendorong pemerintah desa agar lebih berdaya dalam menyusun kebijakan yang inklusif dan melindungi kelompok rentan. Selain aparatur desa, pelatihan ini juga melibatkan kader perempuan adat dan perwakilan komunitas. Harapnya, dengan pelatihan ini, kapasitas aparatur desa dan stakeholder lainnya meningkat, sehingga mereka mampu menetapkan kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Pelatihan penyusunan Perdes ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemerintahan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan warganya, terutama dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan serta memastikan pengelolaan sumber daya lokal yang berkelanjutan.

Penulis :

Reynald Suryadinata