Identitas kependudukan yang legal merupakan hak fundamental setiap warga negara, termasuk masyarakat adat. Melalui program ESTUNGKARA, Yayasan Betang Borneo Indonesia (YBBI) berupaya untuk memenuhi hak-hak ini dengan mendorong pemenuhan layanan identitas legal bagi masyarakat adat di Desa Pilang dan Desa Simpur. Inisiatif ini ditujukan untuk meningkatkan pembangunan yang merata, khususnya bagi kelompok masyarakat adat yang rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak.
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, YBBI menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau (Disdukcapil Pulpis). Sekretaris Dinas Disdukcapil menyampaikan bahwa layanan identitas kependudukan yang masih rendah adalah pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). Oleh karena itu, YBBI didukung untuk memfasilitasi pendataan layanan KIA secara kolektif, yang juga dibantu oleh pemerintah desa melalui Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Pilang dan Desa Simpur.
Disdukcapil Pulpis juga berkomitmen untuk memfasilitasi pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi masyarakat adat yang ingin mengurus identitas kependudukan mereka. Dalam hal ini, YBBI bertindak sebagai perpanjangan tangan melalui pemerintah desa, memastikan bahwa layanan yang inklusif dan merata dapat diakses oleh masyarakat adat di kedua desa tersebut.
YBBI bersama Pemerintah Desa Pilang dan Desa Simpur mengadakan kegiatan pendataan bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA untuk anak-anak, serta pembuatan dan pembaruan KTP dan KK. Kegiatan ini dilakukan di kantor desa masing-masing untuk Desa Pilang dan di Sanggar Seni Desa untuk Desa Simpur.
Pendataan ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat yang mengumpulkan syarat dan berkas sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kaur Pemerintahan Desa. Setelah berkas terkumpul, YBBI melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Disdukcapil terkait pengecekan dan verifikasi berkas yang sudah dikumpulkan.
Selama perjalanan pendampingan di Desa Pilang dan Desa Simpur, YBBI berkoordinasi erat dengan pemerintah desa terkait pemenuhan layanan identitas kependudukan, khususnya bagi masyarakat adat rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat adat rentan mendapatkan kemudahan akses dalam menerima program pemerintah yang merata di desa-desa tersebut.
Kolaborasi antara YBBI, Disdukcapil, dan pemerintah desa dalam memfasilitasi pemenuhan layanan identitas kependudukan di Desa Pilang dan Desa Simpur diharapkan dapat memberikan hasil yang signifikan. Beberapa hasil yang diharapkan antara lain; pendataan dan pengurusan KIA secara kolektif diharapkan dapat meningkatkan jumlah anak yang memiliki identitas resmi, sehingga mereka dapat mengakses berbagai layanan dan hak yang menjadi hak mereka.
Kemudian, dengan adanya dukungan dari Disdukcapil, masyarakat adat di Desa Pilang dan Desa Simpur dapat dengan mudah mengurus dan memperbarui KTP dan KK mereka. Lalu, pemenuhan identitas kependudukan yang legal bagi masyarakat adat, khususnya kelompok rentan, akan meningkatkan inklusi sosial dan kesejahteraan mereka. Ini juga akan membantu mereka mendapatkan akses yang lebih mudah ke berbagai program pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup.
Meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya identitas kependudukan yang legal. Untuk mengatasi tantangan ini, YBBI bersama pemerintah desa terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki identitas resmi.
Selain itu, kendala teknis seperti verifikasi berkas juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam hal ini, YBBI bekerja sama dengan Disdukcapil untuk memastikan bahwa semua berkas diverifikasi dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya program ESTUNGKARA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pemenuhan layanan identitas kependudukan di Desa Pilang dan Desa Simpur dapat tercapai dengan baik, sehingga masyarakat adat dapat menikmati hak-hak mereka sebagai warga negara secara penuh dan merata.