Masyarakat Adat Marapu Tandatangan MoU Pendampingan Hukum

Pada 8 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Sumba Timur menjalin kemitraan yang erat dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur serta Sumba Integrated Development melalui penyelenggaraan sosialisasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Acara tersebut secara khusus bertujuan untuk meningkatkan pendampingan hukum terhadap pemeluk aliran kepercayaan Marapu, khususnya di komunitas masyarakat adat.

Dalam kegiatan ini, hadir tokoh-tokoh penting di antaranya Bupati Sumba Timur, Sekda Kabupaten Sumba Timur, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kaban Kesbangpol, Kabag Kerjasama Setda, para Kepala Sekolah, Korwas SMA Kabupaten Sumba Timur, Badan Pengurus Marapu, Sumba Integrated Development, tokoh penghayat kepercayaan Marapu, kelompok kerja lii Marapu Kabupaten Sumba Timur, serta penyuluh penghayat Marapu.

Dalam substansi MoU yang telah disepakati, terdapat beberapa poin utama yang mencerminkan komitmen bersama. Yakni, mencakup pencantuman identitas agama dalam dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan. Juga, pendaftaran organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pendidikan dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan.

Diharapkan, MoU ini akan membawa dampak positif yang signifikan. Seperti, terwujudnya pendampingan hukum yang lebih baik terhadap pemeluk aliran kepercayaan Marapu. Selain itu, diharapkan terjalin sinergitas antarlembaga serta kerja sama yang kolaboratif dan akomodatif di antara mereka.

Sebagai salah satu lembaga yang turut terlibat, Lembaga Bumi Lestari menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan Kejaksaan Negeri Waingapu. Mereka menyambut baik kerjasama yang baik ini dan berkomitmen untuk terus bekerja sama secara sinergis.

Namun, perjalanan hingga tercapainya MoU ini tidaklah mudah. Lembaga Bumi Lestari bersama masyarakat adat Marapu menghadapi berbagai tantangan. Seperti, kurangnya pencantuman identitas kepercayaan dalam dokumen kependudukan dan pelayanan nikah masal yang belum dilaksanakan secara utuh.

Walau demikian, Lembaga Bumi Lestari. Marungga, dan masyarakat adat penghayat Marapu terus mendorong pemerintah kabupaten untuk menjamin hak dasar masyarakat adat.

Setelah MoU ditandatangani, Lembaga Bumi Lestari akan melakukan sosialisasi dan mendorong implementasi MoU ini hingga tingkat desa. Dengan cara ini, diharapkan penerapan MoU dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat adat penghayat Marapu di Kabupaten Sumba Timur.

Dengan demikian, kesepakatan bersama ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan perubahan positif. Khususnya bagi pemeluk aliran kepercayaan Marapu. Pun, membuktikan komitmen bersama untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik.

Penulis :

Umbu erik