Forum Kawal di Garis Depan Advokasi Tenurial

Di tengah derasnya arus perubahan sosial dan konflik tenurial yang terus melanda masyarakat adat di Kabupaten Lebak, Banten, Forum Kawal hadir sebagai suara baru dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Forum Konsolidasi dan Advokasi Wilayah Adat Lebak ini, yang didirikan pada 2022 oleh sembilan kasepuhan dan komunitas Baduy. Tidak hanya menjadi wadah konsolidasi, tetapi juga ruang bagi pemuda dan perempuan adat untuk terlibat aktif dalam advokasi tenurial dan memperjuangkan hak-hak adat.

Sembilan kasepuhan yang mendirikan Forum Kawal antara lain Kasepuhan Cibarani, Pasir Eurih, Cirompang, Jamrut, Bongkok, Cibedug, Cibeas, Karang, dan komunitas Baduy. Mereka mengemban tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa hak-hak tenurial masyarakat adat tetap terlindungi. Terutama di tengah ancaman perampasan tanah dan klaim sepihak oleh pihak eksternal.

Sejak berdirinya, Forum Kawal telah menjadi ruang belajar bagi pemuda adat. Dimana mereka mempelajari hak-hak mereka dan mengasah kemampuan dalam advokasi. Forum ini mempertemukan berbagai komunitas kasepuhan, memungkinkan mereka berbagi pengalaman tentang persoalan sosial dan konflik tenurial yang dihadapi masing-masing komunitas. Kini, setelah melewati fase penguatan kapasitas, para pemuda dalam forum ini berani melangkah lebih jauh ke tahap advokasi lapangan yang lebih strategis.

Salah satu contoh nyata dari kiprah Forum Kawal dapat dilihat di Kasepuhan Jamrut. Dimana mereka menghadapi konflik lahan dengan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS). Sejak Juni 2024, mereka mulai terlibat di Kasepuhan Jamrut. Menginisiasi pertemuan antara pemuda setempat, lembaga adat, dan pemerintah desa untuk membahas solusi jangka panjang terkait konflik tenurial yang berkepanjangan. Dalam proses tersebut, Forum Kawal juga memfasilitasi penyusunan peta wilayah adat melalui pendekatan Pemetaan Partisipatif. Nantinya akan menjadi dokumen penting dalam pengajuan hutan adat.

Pengajuan hutan adat merupakan langkah strategis yang dilakukan Forum Kawal untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi secara hukum. Dalam proses ini, pemuda yang tergabung dalam Forum Kawal tidak hanya berperan sebagai fasilitator teknis. Tetapi juga penggerak utama yang memimpin langkah-langkah strategis komunitas. Peran mereka semakin penting karena mereka berada di garis depan dalam membangun konsensus di komunitas terkait hak atas tanah dan sumber daya alam.

Di Kasepuhan Jamrut, Forum Kawal telah berperan penting dalam membangun kesepakatan dengan komunitas untuk memulai proses pengajuan hutan adat. Mereka bekerja sama dengan lembaga adat dan pemerintah desa. Serta berusaha memastikan bahwa proses pengajuan ini berjalan lancar dan hak-hak tenurial masyarakat adat tetap terjaga.

Salah satu kekuatan utama Forum Kawal adalah solidaritas antar pemuda adat. Dalam konsolidasi internal yang kuat, para anggota forum mampu memfasilitasi dialog antara komunitas yang selama ini tersekat oleh berbagai tantangan. Dengan pendekatan kolaboratif, mereka berhasil membangun pemahaman bersama bahwa pengajuan hutan adat adalah solusi terbaik untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

Diskusi yang dilakukan oleh Forum Kawal dengan lembaga adat dan pemerintah desa menunjukkan adanya kemauan kuat untuk melindungi hak-hak tenurial yang sering kali terancam oleh kepentingan eksternal. Mereka membuktikan bahwa pemuda adat mampu berperan aktif dalam advokasi tenurial dan menjadi pemimpin perubahan di komunitasnya.

Kiprah Forum Kawal menandai perubahan penting dalam pola advokasi di komunitas adat Lebak. Jika sebelumnya advokasi banyak dipegang oleh para tetua adat, kini pemuda mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dengan dukungan energi dan inisiatif baru, mereka mengimbangi pengalaman para senior dengan pendekatan yang lebih strategis dan terfokus.

Dukungan dari RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment melalui program Estungkara juga menjadi faktor penting dalam memperkuat peran Forum Kawal. Selain memberikan panduan teknis, program ini mendorong keterlibatan lintas generasi dalam advokasi. Memastikan bahwa pemuda adat memiliki peran sentral dalam melindungi wilayah adat dan hak-hak tenurial.

Meski perjalanan advokasi ini masih panjang, kiprah mereka sudah menunjukkan hasil yang nyata di lapangan. Proses pengajuan hutan adat di Kasepuhan Jamrut menjadi salah satu contoh praktik baik dari perjuangan Forum Kawal. Mereka terus mendampingi komunitas dalam dialog-dialog dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, untuk memastikan bahwa hak-hak tenurial tetap terlindungi.

Di tengah dinamika sosial dan politik yang kompleks, mereka mengajarkan bahwa advokasi bukanlah proses instan. Ini adalah perjalanan panjang yang membutuhkan ketekunan, konsistensi, dan keberanian. Dengan pemahaman mendalam tentang hak-hak adat dan strategi advokasi yang matang, Forum Kawal menjadi model bagi komunitas lain di Lebak, dan mungkin di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui Forum Kawal, pemuda adat Lebak membuktikan bahwa perjuangan mempertahankan hak-hak adat bukan hanya tugas para tetua, tetapi tanggung jawab seluruh anggota komunitas. Mereka tidak hanya berbicara, tetapi bekerja sama, membangun kepercayaan, dan mencari solusi yang berkelanjutan. Kiprah mereka menjadi bukti bahwa advokasi tenurial dapat dilakukan secara kolaboratif dan berbasis komunitas, memastikan bahwa masa depan masyarakat adat di Lebak tetap terlindungi.

Penulis :

Fauzan Adima