Indigenous Peoples and the Importance of Ratifying the Indigenous Peoples Bill

Indonesia kaya akan keanekaragaman budaya dan etnis. Masyarakat Adat juga merupakan bagian dari keanekaragaman. Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) salah satu definisi masyarakat adat adalah mereka yang tinggal dan menetap di suatu wilayah secara turun temurun. Masyarakat adat, dengan segala tradisi dan kearifan lokalnya, telah menjadi bagian integral dari sejarah dan identitas bangsa. Namun, selama ini, hak-hak mereka sering diabaikan, dan pengakuan hukum terhadap keberadaan mereka masih sangat minim. Oleh sebab itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi salah satu isu krusial yang perlu segera disahkan dalam upaya melindungi ruang hidup tersebut.

KEMITRAAN yang juga tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat lewat Gerak Massa 11 Oktober 2024 di depan Gedung DPR mendorong pemenuhan tuntutan untuk agenda masyarakat adat di pemerintahan yang baru mendatang. RUU Masyarakat Adat sudah mulai diperjuangkan sejak awal 2000-an. Dan pada tahun 2012, RUU ini mulai dibahas secara resmi di parlemen. Berbagai lembaga, termasuk organisasi non-pemerintah dan komunitas adat, secara aktif mengadvokasi pengakuan hak-hak masyarakat adat, serta perlindungan terhadap budaya dan lingkungan mereka.

Berikut sejumlah alasan mengapa pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat penting, tidak hanya untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga untuk pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan.

1. Memberikan Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Alasan utama untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat adalah untuk memberikan pengakuan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Dalam konteks ini, hak-hak tersebut mencakup hak atas tanah, sumber daya alam, dan hak untuk mempertahankan budaya mereka. Seperti disebutkan sebelumnya bahwa masyaarakat adat adalah mereka yang hidup dan tinggal di suatu wilayah secara turun temurun, sehingga mereka memiliki kedaulatan akan tanah tersebut. Sehingga dengan adanya RUU ini, diharapkan hak-hak tersebut akan diakui secara resmi, sehingga masyarakat adat dapat memiliki kepastian hukum dalam mengelola sumber daya yang ada.

Dengan disahkan RUU Masyarakat Adat, mereka akan memiliki perlindungan secara hukum dari pemerintah dan perusahaan yang berpotensi merugikan untuk kepentingan ekonomi. Mereka juga dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayahnya. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

2. Memberikan Perlindungan Budaya dan Tradisi

Pengesahan RUU Masyarakat Adat juga dapat melindungi budaya dan tradisi masyarakat adat yang telah di wariskan sejak jaman leluhur mereka. Masyarakat adat adalah mereka yang memiliki nilai dan tradisi secara turun temurun. RUU ini dapat mengatur tentang pengakuan terhadap bahasa, seni, dan praktik-praktik adat yang menjadi ciri khas setiap kelompok adat. Budaya dan tradisi yang dimiliki masyarakat adat sering kali menghadapi ancaman akibat modernisasi, eksploitasi sumber daya alam, dan kebijakan pembangunan yang tidak mempertimbangkan nilai-nilai lokal. Dengan adanya pengakuan hukum, masyarakat adat dapat melestarikan praktik budaya, bahasa, dan tradisi yang menjadi identitas mereka, serta memastikan bahwa generasi mendatang dapat mewarisi dan meneruskan kekayaan budaya tersebut.

3. Mendukung Pemberdayaan Ekonomi Komunitas

Pengesahan RUU Masyarakat Adat juga diharapkan dapat mendorong pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat adat. Dengan diakuinya hak atas tanah dan sumber daya alam, masyarakat adat dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya tersebut secara berkelanjutan. Sebagian masyarakat adat hidup bergantung dari alam. Mata pencaharian mereka adalah petani atau peladang. Dari hasil pertanian maupun berladang tersebut mereka bisa memenuhi kebutuhan pangan keluarga sehari-hari maupun menjual kelebihan komoditi tersebut ke pasar. Bahkan sejumlah hasil tanaman lokal juga dapat menjadi kerajinan seperti anyaman tikar, anyaman tas, tenun dengan pewarna alam, dan lainnya.

4. Memberikan Ruang Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan

Pengesahan RUU Masyarakat Adat akan memberikan kesempatan bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Seperti rencana pembangunan yang berada di lokasi tempat tinggal mereka. Karena praktik selama ini, banyak keputusan dan proyek pembangunan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pengambil keputusan, sehingga tak jarang muncul konflik di daerah yang berujung pada kekerasan pada masyarakat adat oleh apparat. Sehingga dengan disahkan RUU Masyarakat Adat ini, ada jaminan hukum bagi masyarakat adat untuk memiliki hak terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan wilayah dan sumber daya mereka.

5. Melindungi dan Mendukung Kelestarian Lingkungan

Masyarakat adat kaya akan pengetahuan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat adat berkontribusi pada upaya konservasi lingkungan lewat praktik-praktik lokal yang tidak merusak lingkungan. Dikutip dari rilis media Gerakan Massa Koalisi Kawal RUU Masayarakat Adat, disebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah sama sekali tidak menjadikan Masyarakat sebagai aktor utama dalam upaya mengatasi krisis iklim. Berbagai kebijakan yang dilahirkan seperti Perpres No.98/2021, UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, dan peraturan turunan lainya justru digunakan untuk memberikan impunitas bagi korporasi perusak alam dan lingkungan hidup untuk merampas ruang hidup Masyarakat Adat.

Oleh sebab itu, dengan disahkan RUU Masyarakat Adat, maka dapat diharapkan dapat melindungi pengetahuan lokal dan mendorong praktik-praktik berkelanjutan demi menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati. Dengan mengintegrasikan pengetahuan lokal masyarakat adat dalam kebijakan lingkungan, pemerintah dapat menciptakan solusi yang lebih efektif untuk tantangan lingkungan yang dihadapi saat ini.

6. Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Marginal Lainnya

Pengesahan RUU Masyarakat Adat juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Banyak masyarakat adat yang selama ini mengalami marginalisasi dan diskriminasi. Dengan adanya pengakuan dan perlindungan hukum, RUU ini akan membantu mengatasi ketidakadilan yang mereka alami. Hal ini tidak hanya akan memberikan hak-hak yang layak kepada masyarakat adat, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam masyarakat yang lebih luas.

Meski demikian salah satu tantangan utama yang kerap terjadi adalah resistensi dari pihak-pihak tertentu yang melihat pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagai sebuah ancaman. Sehingga perlu dialog intens yang membangun serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk dapat menjembatani tantangan tersebut.

Melihat pentingnya pengakuan hak masyarakat adat, maka jelas bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah yang sangat penting dan mendesak. Ini bukan hanya tentang memberikan hak kepada masyarakat adat, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Dengan mengesahkan RUU ini, Indonesia dapat menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan masayarakat yang inklusif ditengah keberagaman.

Artikel ini juga dipublikasikan di https://nasional.kompas.com/read/2024/10/12/08562581/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-adat

Writer :

Melia